Akhir November hingga pertengahan Desember 2025, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda serangkaian banjir bandang dan longsor hebat. Bencana ini menewaskan ratusan hingga ribuan nyawa, melukai ribuan lainnya, serta memaksa jutaan orang mengungsi dan kehilangan sumber-sumber penghidupan.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 14 Desember 2025 mencatat sekitar 1.016 jiwa tewas, 212 orang masih hilang, serta 624.670 jiwa mengungsi akibat bencana di tiga provinsi tersebut.
Angka ini berpeluang bertambah seiring proses evakuasi yang masih berlangsung. Sementara itu, hasil penelitian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memproyeksikan kerugian ekonomi mencapai Rp68,67 triliun. Angka-angka tersebut menyiratkan bahwa yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari pusaran tragedi ekologis yang jauh lebih kompleks.
Berbagai pihak pada awalnya menyederhanakan peristiwa ini sebagai dampak cuaca ekstrem. Hujan intens disebut terjadi akibat gangguan siklonal dan monsun basah.
Memang, gelombang hujan ekstrem yang didukung siklon tropis di Selat Malaka mempercepat aliran air di lembah sungai dan merusak jaringan infrastruktur. Namun, pengalaman di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa intensitas hujan kerap hanya menjadi pemicu, bukan penyebab tunggal kerusakan ekologis.
Industri Ekstraktif: Akar Kerapuhan Ekosistem
Musibah yang terjadi sejatinya merupakan bencana ekologi, bukan semata fenomena meteorologis. Sebagaimana laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam satu dekade terakhir (2016–2025), wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami deforestasi seluas kurang lebih 1,4 juta hektare akibat perubahan tutupan lahan yang menghapus daya dukung hidrologis bentang alam.
Pada periode 2023–2024, Sumatra kehilangan lebih dari 222.000 hektare hutan alam—angka yang mencerminkan lonjakan deforestasi setelah beberapa tahun tren penurunan.
Saat ini, tutupan hutan alam Pulau Sumatra tersisa sekitar 25 persen dari total sekitar 48 juta hektare hutan pada awal abad ke-21, atau sekitar 12 juta hektare. Dalam tujuh tahun terakhir saja, sekitar 2,1 juta hektare hutan alam lenyap, setara 3,6 kali luas Pulau Bali. Situasi ini tidak bisa diabaikan ketika sungai meluap dan lereng mengalami longsor.
Pertanyaan filosofis yang perlu digugat bersama adalah mengapa bencana ekologis hadir sedemikian rupa. Jawaban empirisnya menunjuk pada modalitas ekonomi dan kebijakan yang menempatkan penghancuran sumber daya alam (SDA) sebagai mekanisme utama pembangunan. Tercatat, lebih dari 600 perusahaan aktif di ketiga provinsi tersebut terlibat dalam perambahan hutan untuk industri tambang, sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT).
Data tambahan dari berbagai liputan investigasi memperlihatkan bahwa aktivitas penebangan ilegal terus berlangsung. Operasi pengamanan hutan menemukan puluhan hingga ratusan meter kayu gelondongan ilegal di Aceh Tengah, Tapanuli, dan Solok, serta ribuan meter kubik di Kepulauan Mentawai. Fakta ini mengindikasikan bahwa eksploitasi hutan tidak selalu melalui kanal formal, melainkan juga melalui manipulasi dokumen dan sistem perizinan.
Kerentanan ekologis diperburuk oleh ekspansi izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Trend Asia mencatat terdapat 31 izin PBPH aktif dengan luas total 1.019.287 hektare, dengan Sumatera Utara sebagai wilayah terbesar—15 izin mencakup 592.607 hektare. Pola penerbitan izin ini menunjukkan lonjakan pasca-2021. Tidak lama berselang, angka deforestasi meningkat tajam dari 414.295 hektare menjadi 635.481 hektare pada 2022. Korelasi ini menunjukkan bahwa kebijakan perizinan baru telah mendorong kerusakan hutan secara sistematis.
Data terbaru Trend Asia juga menunjukkan bahwa selama satu dekade terakhir, sepanjang rezim Presiden Joko Widodo, ketiga provinsi terdampak telah kehilangan hutan alam seluas 3.678.411 hektare. Aceh kehilangan 1.019.749 hektare, Sumatera Barat 1.049.833 hektare, dan Sumatera Utara kehilangan paling luas, yakni 1.608.827 hektare. Deforestasi tersebut berkaitan erat dengan keberadaan industri ekstraktif.
Fakta-fakta ini menuntun pada refleksi kritis bahwa kerusakan ekologis yang berlangsung bukan akibat “alam yang marah”, melainkan produk relasi kuasa antara negara dan korporasi.
Ketika izin pelepasan kawasan hutan dipermudah melalui kebijakan seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015, Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, yang implementasinya banyak dipersoalkan, maka yang terjadi bukan mitigasi risiko, melainkan akumulasi kebencanaan.
Ambiguitas Status Bencana
Ironisnya, ketika tragedi kemanusiaan ini berlangsung, pemerintah pusat hingga kini masih berhati-hati menetapkan status bencana nasional. Pemerintah memandang kejadian ini sebagai bencana daerah, meskipun telah memenuhi indikator kerugian besar, dampak luas, serta terganggunya fungsi pelayanan publik di banyak wilayah. Permintaan penetapan status bencana nasional sempat muncul di DPR, namun hingga kini belum membuahkan kejelasan.
Ketidakpastian status ini bukan semata persoalan administratif, melainkan cerminan ketegangan antara imperatif ekonomi dan mandat perlindungan sosial-ekologis. Kehadiran negara dalam mitigasi bencana dipersoalkan bukan sebagai intervensi paternalistik, melainkan sebagai prasyarat moral dan konstitusional untuk melindungi warga dari kehancuran akibat kombinasi faktor antropogenik dan klimatologis.
Menyaksikan banjir bandang yang menghancurkan perkampungan, menyapu bersih sekolah dan lahan pertanian, serta menenggelamkan ribuan jiwa, kita dihadapkan pada pertanyaan lanjutan: apa esensi pembangunan dan keberlanjutan apabila ekosistem yang menopangnya justru rapuh? Jika pembangunan dimaknai sebagai transformasi ruang demi kesejahteraan, namun ruang itu sendiri runtuh, maka apakah pembangunan telah berkhianat pada dirinya sendiri?
Pertanyaan ini menuntut jawaban normatif dan struktural. Kerusakan ekologis yang dirajut oleh fragmen kebijakan ekonomi yang menempatkan pertumbuhan di atas keberlanjutan telah melahirkan konsepsi pembangunan konvensional yang gagal memahami hubungan antara ekosistem dan stabilitas sosial-ekonomi.
Pemulihan Ekologi dan Reformasi Kebijakan
Refleksi atas bencana ekologis di Sumatra harus bermuara pada tuntutan perubahan paradigma kebijakan. Langkah teknis seperti restorasi hutan, audit izin industri, dan peningkatan kapasitas mitigasi lokal memang penting. Namun, tanpa perubahan landasan etis dan struktural yang menegaskan bahwa keberlanjutan ekologis adalah prasyarat keadilan sosial, tragedi serupa hanya akan terus direproduksi.
Negara perlu menegaskan perlindungan fungsi ekologis sebagai agenda strategis lintas sektor. Integrasi tata ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengetatan rezim perizinan, serta pembatasan ekspansi industri ekstraktif merupakan langkah minimal untuk menghentikan laju kerusakan.
Di sisi lain, masyarakat sipil perlu memperluas narasi ekologis ke ruang publik. Krisis lingkungan bukan isu elitis yang hanya dipahami kalangan pakar. Ia menyangkut hak hidup warga negara, keberlanjutan pangan dan air, serta keselamatan generasi mendatang.
Sumatra yang hari ini digerus bencana ekstrem adalah contoh nyata relasi timpang antara manusia dan alam—relasi yang dibangun di atas keangkuhan pembangunan. Tragedi yang berulang memanggil kita untuk memperbaiki tata kelola dan meninjau ulang imajinasi pembangunan itu sendiri: apakah ia hendak memulihkan kehidupan, atau justru terus memproduksi kerentanan?
Dari kerusakan inilah seharusnya lahir kesadaran progresif. Merawat alam bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban historis dan genealogis manusia untuk memastikan keberlanjutan hidup di masa depan.












