Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Maria Avenita L K dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners. (Foto: Dok. Pribadi).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Keterangan ahli yang dihadirkan kubu tergugat dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) justru berbalik arah. Kuasa hukum CMNP menilai, paparan Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun ahli Perdata dan Hukum Acara Perdata dari pihak Tito Sulistio, malah mempertebal dalil gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC.
Penilaian itu disampaikan Maria Avenita L K dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners. Menurutnya, keterangan Gayus yang juga mantan Hakim Agung itu menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tak bisa dicairkan dan diduga bermasalah.
“Keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak Tito Sulistio justru menguatkan dalil-dalil CMNP, bahwa Hary Tanoe dan MNC telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada CMNP,” kata Maria dalam keterangan tertulis kepada Inilah.com, Rabu (28/1/2026).
Maria juga menyoroti sikap ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Gayus disebut mengakui telah membaca berkas perkara dari pihak Tito Sulistio, yang menurut CMNP menimbulkan tanda tanya soal independensi.
“Pernyataan tersebut menimbulkan keraguan terhadap independensi Ahli, karena keterangan ahli seharusnya diberikan secara netral dan objektif, serta tidak didasarkan pada kepentingan atau sudut pandang salah satu pihak,” ujar Maria.
Indikasi itu, lanjut Maria, makin kentara saat ahli bersedia menjawab ilustrasi pertanyaan dari kuasa hukum tergugat, namun enggan merespons ilustrasi dari tim CMNP.
Dalam persidangan, Gayus juga menjelaskan bahwa pihak yang digugat harus punya keterkaitan langsung dengan objek atau peristiwa hukum yang disengketakan. Tak semua pihak bisa serta-merta ditarik ke meja hijau tanpa hubungan hukum yang jelas.
“Hal tersebut semakin memperkuat dalil CMNP yang tidak menggugat Drosophila karena memang CMNP tidak punya hubungan hukum apapun dengan Drosophila,” tegas Maria.
Maria juga menilai sejumlah pernyataan ahli lainnya ikut memperkokoh posisi CMNP. Salah satunya soal penilaian dokumen perjanjian. Hakim, kata ahli, mesti melihat isi dan esensi, bukan sekadar formalitas seperti kop surat atau pencantuman pihak penanggung. Jika substansinya menyimpang dari hukum, perjanjian itu tak bisa dibenarkan.
Ahli juga menegaskan, meski Indonesia tak menganut sistem jurisprudence, yurisprudensi tetap dapat dijadikan rujukan hakim sebagai bagian pertimbangan hukum. Termasuk putusan yang menyatakan pihak yang tak menandatangani perjanjian tak wajib dilibatkan dalam perkara.
Dalam konteks transaksi tukar-menukar surat berharga, ahli menyebut pihak penerima harus benar-benar memperoleh manfaat. Namun jika ada pihak yang menginisiasi penukaran surat berharga yang melanggar ketentuan Bank Indonesia, tindakan itu dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum.
Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo bersama mantan Direktur Keuangan CMNP Tito Sulistio, eks Dirut Bursa Efek Indonesia. Tergugat II ialah PT Asia Holding, sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk.
Objek sengketa berupa Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II milik CMNP senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar. Sebagai gantinya, Hary Tanoe menyerahkan NCD terbitan Unibank senilai USD 28 juta.
Penyerahan dilakukan bertahap: NCD USD 10 juta jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, disusul NCD USD 18 juta jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.
Masalah muncul ketika NCD itu gagal dicairkan pada 22 Agustus 2002, lantaran Unibank sudah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha sejak Oktober 2001.
CMNP menduga Hary Tanoe mengetahui NCD tersebut tak sesuai prosedur dan dinilai palsu karena diterbitkan dalam dolar AS dengan tenor lebih dari 24 bulan, melanggar ketentuan Bank Indonesia.
Akibatnya, CMNP mengklaim kerugian materiil fantastis hingga Rp103,46 triliun. Perusahaan juga menuntut ganti rugi immateriil Rp16,38 triliun karena menilai perbuatan para tergugat mencoreng reputasi CMNP di mata investor, publik, dan pemerintah.
Gugatan turut dibarengi permohonan sita jaminan atas aset Hary Tanoesoedibjo. Berdasarkan penelusuran CMNP, aset Hary Tanoe mencapai Rp15,6 triliun, sementara aset PT MNC Asia Holding Tbk sekitar Rp18,9 triliun. Total aset yang diklaim sudah terdata menyentuh Rp34,6 triliun.














