KemenHAM Gunakan Forum PBB untuk Respons Kasus WNI Ditahan Militer Israel

Icon_INILAH GOLD.png

Kamis, 21 Mei 2026 – 00:35 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat acara Kelas Jurnalis yang digelar Kementerian HAM di Bandung, Rabu (20/5/2026).(Foto: inilah.com/Wahyu Praditya Purnama)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat acara Kelas Jurnalis yang digelar Kementerian HAM di Bandung, Rabu (20/5/2026).(Foto: inilah.com/Wahyu Praditya Purnama)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memanfaatkan forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai jalur utama dalam merespons kasus penahanan warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari jurnalis dan aktivis di tengah konflik bersenjata, termasuk yang melibatkan tentara Israel.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan, langkah tersebut ditempuh melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri yang berperan sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia di tingkat internasional.

Menurutnya, berbagai instrumen global kini telah diaktifkan untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia.

“Kita menggunakan mekanisme internasional melalui PBB untuk melakukan perlindungan. Kementerian Luar Negeri berada di frontliner, dan prosesnya sudah berjalan,” kata Pigai dalam kegiatan Kelas Jurnalis di Bandung, Rabu (20/5/2026).

Pigai mengakui, keterbatasan hubungan diplomatik dengan Israel membuat pemerintah tidak dapat melakukan intervensi langsung.

Namun demikian, forum multilateral seperti PBB dinilai menjadi ruang strategis untuk menyuarakan perlindungan terhadap jurnalis yang terdampak konflik.

Ia menambahkan, posisi Indonesia sebagai bagian dari Dewan HAM PBB juga menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan dalam mendorong upaya perlindungan tersebut, meskipun tetap berada dalam koridor independensi lembaga internasional.

“Jalur itu kita gunakan. Walaupun secara kelembagaan independen, kita tetap bisa memanfaatkan mekanisme yang ada untuk perlindungan warga negara,” ujarnya.

Di tengah upaya tersebut, Pigai menegaskan bahwa jurnalis merupakan kelompok rentan yang kerap menghadapi risiko tinggi, terutama dalam situasi konflik. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan terhadap profesi pers.

Kasus penahanan wartawan ini, lanjut Pigai, menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih menjadi pekerjaan besar komunitas internasional, sehingga membutuhkan respons kolektif melalui forum-forum global seperti PBB.

Sebagai informasi, militer Israel baru saja menahan empat jurnalis Indonesia bersama rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan Mediterania Timur saat menuju Gaza pada Senin, 18 Mei 2026.

Insiden ini melibatkan penangkapan kapal-kapal bantuan dan penyanderaan awak kapal, termasuk jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.Jurnalis dan Kronologi.

PenahananEmpat jurnalis Indonesia yang ditahan adalah Bambang Noroyono & Thoudy Badai (Republika), Rahendro Herubowo (iNews), dan Andre Prasetyo Nugroho (Tempo).

Mereka ditahan setelah Angkatan Laut Israel mencegat armada Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional pada Senin, 18 Mei 2026 saat membawa bantuan ke Gaza.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang