Kejagung Hibahkan Dua Kapal Senilai Rp3,2 Miliar Hasil Rampasan Negara ke Pemprov Sulut

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 30 Desember 2025 – 13:00 WIB

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Kuntadi saat serah terima hibah kapal ke Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.(Foto: Dok-Kejagung)

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Kuntadi saat serah terima hibah kapal ke Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.(Foto: Dok-Kejagung)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghibahkan dua unit kapal FB.ST kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan nilai total mencapai Rp3,2 miliar.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Kuntadi, menekankan komitmen Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara tidak hanya dari sisi kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga kemanfaatannya bagi negara dan masyarakat.

“Kami berharap agar aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya yakni dalam rangka mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Kuntadi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Penyerahan hibah secara simbolis dilakukan pada Senin (29/12/2025) di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara. Hibah tersebut berupa rampasan satu unit Kapal FB.ST Michael beserta alat kelengkapannya dari Terpidana nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan satu unit Kapal FB.ST Bobby-01 beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Nilai perolehan Barang Rampasan Negara kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000 (Rp3,2 miliar),” ucap Kuntadi.

Penilaian harga kapal didasarkan pada Nilai Wajar dalam Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi sebagai pihak pertama (pemberi hibah), Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus sebagai pihak kedua (penerima hibah), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy sebagai saksi perwakilan Badan Pemulihan Aset, serta Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang sebagai saksi perwakilan dari Gubernur Sulawesi Utara.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, dan tim, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro, serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera melakukan pencatatan Barang Milik Negara sebagaimana mestinya. Diharapkan pengelolaan kapal-kapal tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.

Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Pelaksanaan hibah tersebut juga didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Bitung kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.