Kasus Tewasnya Siswa MTs di Tangan Brimob Cermin Arogansi Aparat!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta agar Bripka Masias Siahaya mendapatkan hukuman maksimal atas penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara, yang menewaskan salah satunya.

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Selly menilai tindakan Bripka Masias mencerminkan arogansi aparat, sehingga hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang. Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut juga merupakan pelanggaran HAM serta bertentangan dengan kode etik kepolisian dan ketentuan KUHP.

Menurutnya, sanksi maksimal berupa penjara seumur hidup layak diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kegagalan Aparat Penegak Hukum dalam melindungi generasi muda.

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” lanjut Selly. Ia juga menegaskan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.

Insiden penganiayaan itu menimpa Arianto Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, yang dipukul di kepala hingga bersimbah darah dan meninggal dunia. Kakaknya, Nasrim Karim (15), turut dianiaya dan mengalami patah tulang. Pelaku bertugas di Mako Brimob Pelopor C.

Selain mendorong hukuman maksimal, Selly meminta agar dilakukan rekonsiliasi. Komandan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban dan korban yang selamat. Langkah ini mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang cedera, jaminan pendidikan, dan restitusi atau kompensasi yang layak.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.

Kronologi Tewasnya Pelajar MTs di Tangan Brimob

Kronologi peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. 

Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Saat tiba di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sepuluh menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. 

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT sehingga ia terjatuh dari motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan, tetapi pada pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia.

Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual menuntut keadilan, dan Bripda MS langsung diamankan serta ditahan pada hari yang sama.