Sengketa Merek Arc’teryx di Indonesia. (Foto: Arcteryx)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Perusahaan produsen pakaian dan perlengkapan outdoor global asal Kanada, Arc’teryx Equipment, mencetak kemenangan hukum penting di Indonesia.
Pengadilan Niaga secara resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek kedua yang diajukan Arc’teryx terhadap sebuah perusahaan asal Tiongkok yang mendaftarkan logo perusahaan tanpa izin di Tanah Air.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 tersebut, Majelis Hakim menetapkan tiga poin krusial: Arc’teryx diakui secara hukum sebagai merek terkenal, pendaftaran merek oleh pihak tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek asli, dan pendaftaran oleh perusahaan asal Tiongkok tersebut terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Kemenangan pada gugatan kedua ini memberikan penilaian yang jauh lebih substantif dan berpihak pada Arc’teryx. Sebelumnya, pada gugatan pembatalan merek pertama yang diputus pada akhir Desember 2025, gugatan Arc’teryx sempat ditolak oleh pengadilan. Perkara pertama tersebut saat ini tengah dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Vice President of Legal Arc’teryx, Cameron Clark, menyambut baik putusan majelis hakim dan menilainya sebagai bentuk pengakuan tegaskan atas hak kekayaan intelektual (HKI) perusahaan di mata hukum Indonesia.
“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan,” tegas Cameron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, Cameron menyatakan bahwa Arc’teryx—yang merupakan divisi dari Amer Sports Canada Inc.—berkomitmen penuh untuk terus mempertahankan aset kekayaan intelektual mereka, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha dan investasi yang sehat di Indonesia.
Melalui putusan pengadilan tingkat pertama ini, Arc’teryx berharap asas keadilan dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang masih berjalan, termasuk pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan ini juga diharapkan mampu menjadi yurisprudensi positif dan rujukan bagi perkara sengketa pendaftaran merek tanpa izin serupa di masa mendatang.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













