Kasus Korupsi Pertamina, Pakar: Vonis Kerry Harus Lebih Berat

Reyhaanah Medium.jpeg

Rabu, 22 April 2026 – 05:05 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc).

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai hukuman terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, layak diperberat di tingkat banding dalam perkara dugaan korupsi.

Fickar menegaskan, dalam menilai suatu perkara, hakim seharusnya berfokus pada situasi saat tindak pidana terjadi, bukan kondisi eksternal yang berkembang belakangan.

“Situasi yang dipertimbangkan dalam putusan pengadilan itu adalah kondisi pada saat peristiwa pidana terjadi,” kata Fickar kepada Inilah.com, Selasa (21/4/2026).

Menurut dia, relevansi penilaian hakim terletak pada dampak yang ditimbulkan saat kasus berlangsung. Misalnya, jika pada saat itu terjadi kerugian besar atau gangguan operasional di sektor terkait, maka hal tersebut menjadi dasar penting dalam penjatuhan hukuman.

“Misalnya pada waktu peristiwa korupsi terjadi Pertamina sedang kebakaran atau sedang menderita kerugian. Karena pembeli tidak mau bayar atau todak mengaku menerima barang pesanan dan sebagainya,” ujar dia.

“Jadi apapun situasinya korupsi itu tidak hanya merugikan negara tetap juga merugikan masyarakat. Karena layanan minyak negeri tidak optimal untuk masyarakat,” sambung Fickar.

Fickar menambahkan, dalam konteks sektor energi, praktik korupsi dapat berimbas langsung pada terganggunya distribusi dan layanan minyak kepada masyarakat.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika hukuman justru diringankan, mengingat dampak luas yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.

“Jadi hukuman seharusnya diperberat,” tegasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) telah membacakan amar putusan (vonis) dengan menyatakan sembilan orang terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Kesembilan orang terdakwa itu adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Khusus Kerry, Majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.  

Tak hanya itu, Kerry juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 (sekitar Rp 2,9 triliun) dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Kerry, yang juga anak dari buron Muhammad Riza Chalid (MRC) mengaku akan akan mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

“Saya akan terus mencari keadilan,” ujar Kerry usai putusan sidang Jumat, 27 Februari lalu. 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang