Perselisihan dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta kini bergulir ke ranah hukum. Kedua pihak sama-sama melayangkan aduan ke Mapolresta Solo terkait persoalan berbeda.
Satu laporan berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilayangkan seorang abdi dalem terhadap Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, dan BRM Yudhistira.
Sementara itu, GKR Panembahan Timoer Rumbay membuat laporan terhadap Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo yang dipimpin Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian, penggelapan, atau penguasaan gamelan Sekaten.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan membenarkan adanya dua aduan yang diterima pihaknya. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Benar kami sudah menerima aduan terkait pencurian, satunya lagi penganiayaan. Sekarang posisinya kami sedang pendalaman. Apakah aduan tersebut bisa kami tingkatkan ke tahap selanjutnya atau belum,” kata Derry kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (28/8/2026).
Polisi Periksa Saksi dalam Kasus Gamelan
Derry menjelaskan, untuk aduan yang berkaitan dengan dugaan pencurian, penggelapan, atau penguasaan gamelan Sekaten, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Penyidik masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui secara utuh duduk perkara terkait keberadaan dan penguasaan gamelan tersebut.
“Untuk kasus yang satunya lagi kami baru memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.
Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan, polisi mengarahkan pihak yang mengaku sebagai korban untuk menjalani pemeriksaan medis.
“Kalau untuk kasus penganiayaan, kami mengarahkan untuk visum ke rumah sakit,” kata Derry.
Dalam aduan yang disampaikan GKR Timoer, pihaknya turut menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian. Di antaranya berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV serta foto.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang diadukan.
Khusus rekaman CCTV, penyidik berencana meminta pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keaslian dan validitas rekaman.
“CCTV nanti kami kirim dulu ke laboratorium forensik, apakah benar atau tidak. Karena harus sesuai dengan hasil dari laboratorium forensik,” pungkasnya.
Dengan masuknya dua aduan tersebut, polisi kini masih berada pada tahap pendalaman. Hasil pemeriksaan saksi, bukti CCTV, foto, serta visum nantinya menjadi bagian dari bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan apakah masing-masing aduan dapat ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya.









