Apa jadinya jika para bankir, khususnya bank pelat merah atau bank pembangunan daerah (BPD), harus berhadapan dengan hukum hanya karena kredit yang disetujui berujung macet. Padahal, prosedur pemberian kreditnya dijalankan sesuai ketentuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, pelaku industri perbankan membutuhkan kepastian hukum dalam penanganan kredit bermasalah. Penting untuk mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
Karena itu, OJK menilai penting adanya kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
“Konsep business judgement rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” kata Dian di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini diharapkan menjaga profesionalisme dan integritas bankir, sehingga sektor perbankan dapat lebih optimal mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dian juga menyampaikan harapan agar tercipta kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan konsep tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (12/5), OJK menyelenggarakan sarasehan industri perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank”.
Melalui forum itu, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa business judgement rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Jupriyadi, menegaskan perlunya keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan norma pidana di sektor perbankan. Hal itu penting untuk menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice) bagi pelaku industri.
Ia menjelaskan, business judgement rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi.
Persyaratan tersebut mencakup keputusan yang diambil dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, tidak adanya benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Apabila seluruh ketentuan tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk dalam bentuk kredit macet, maka hal itu dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure) dan bukan tindak pidana, terutama jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.
Jupriyadi menegaskan perlunya keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan business judgement rule untuk mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat pengambilan keputusan bisnis oleh bankir.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni bahwa jalur pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.













