Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni usai menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah. (Foto: Inilahjateng)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengatakan, pemerintah akan mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), imbas banjir bandang dan longsor di Sumatera.
Keputusan ini, menurut Menhut Raja Juli, berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. “Secara resmi, saya umumkan kepada publik atas persetujuan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH,” ujar Raja Juli, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dia mengatakan, luas lahan yang izin pemanfaatan hutannya dicabut itu seluas 1.012.016 hektare, termasuk di Sumatera seluas 116.198 hektare. Pencabutan itu akan dituangkan lewat Surat Keputusan (SK). “Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan,” kata dia.
Menhut Raja Juli menambahkan, dalam setahun ini, Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menertibkan PBPH nakal, seluas 1,5 juta hektare. Hal itu sudah direalisasikan pada 3 Februari 2025 dengan mencabut 18 PBPH. “Ditambah hari ini, seluas 1 juta hektare. Maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli menyebut, Kemenhut sudah melakukan inventarisasi subjek hukum yang diduga berkontribusi dalam bencana banjir di Sumatera. Ada 12 subyek hukum yang diidentifikasi bermasalah, terutama di Batang Toru, Sumut.
“Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan,” kata Menhut Raja Juli saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (5/12/2025).
Dia menyebut, inventarisasi subjek hukum atas bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, masih berlangsung. Dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.
Sesuai arahan Presiden Prabowo, Menhut Raja Juli berencana mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk area seluas 750 ribu hektare. Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare.
“Kami, Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelas Menhut Raja Juli.
Sedangkan nama perusahaan serta luasan PBPH-nya, masih disimpan Menhut Raja Juli. Alasannya, harus berkonsultasi dengan Presiden Prabowo terlebih dahulu.











