Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (15/4). (Foto: Dok Kejaksaan).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 50 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (15/4).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Ari Asman alias Badai, warga Kota Padang yang berjenis kelamin laki-laki.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menyampaikan bahwa tuntutan berat tersebut dibacakan langsung oleh JPU di persidangan.
“Pada sidang hari ini kami JPU Kejari Padang dan Kejati Sumbar menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto di Padang.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta perbuatan terdakwa yang dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Selain tuntutan pidana pokok, JPU juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk negara dan dimusnahkan.
Barang bukti yang dimaksud antara lain 38 paket besar sabu dengan berat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Nasri dengan anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, kasus ini diungkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat pada Kamis (28/8/2025). Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jalan S. Parman, Lolong Belanti, Padang, petugas menemukan sabu yang disimpan di beberapa lokasi, mulai dari bawah kasur hingga lemari kecil di kamar.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai sekitar 50 kilogram sabu dengan kondisi kotor.
Penyidik juga menyatakan bahwa kasus ini terhubung dengan jaringan internasional, lantaran narkotika yang dikuasai terdakwa diduga berasal dari Malaysia.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













