Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 36 provinsi.
Penetapan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Berdasarkan Data Kementerian Ketenagakerjaan, provinsi dengan UMP terendah di Indonesia 2025 adalah Jawa Tengah.
Berikut 5 provinsi dengan UMP terendah di Indonesia 2026:
1. Jawa Tengah: Rp2.317.386
2. Jawa Barat: Rp2.317.601
3. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
4. Jawa Timur: Rp2.446.880
5. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898
Sementara itu di tingkat kota/kabupaten, daftar UMK terendah di Indonesia didominasi oleh daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sejumlah daerah menetapkan upah minimum di bawah level Rp2,5 juta.
Berikut kota/kabupaten dengan UMK terendah di Indonesia 2026:
1. Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah): Rp2.327.813
2. Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah): Rp2.335.126
3. Kabupaten Sragen (Jawa Tengah): Rp2.337.700
4. Kabupaten Blora (Jawa Tengah): Rp2.345.695
5. Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat): Rp2.351.250
6. Kota Banjar (Jawa Barat): Rp2.361.241
7. Kabupaten Kuningan (Jawa Barat): Rp2.369.380
8. Kabupaten Ciamis (Jawa Barat): Rp2.373.644
9. Kabupaten Rembang (Jawa Tengah): Rp2.386.305
10. Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah): Rp2.397.000.











