Hari Hijab Sedunia dan Luka Lama Jejak Diskriminasi

Setiap 1 Februari, dunia memperingati Hari Hijab Sedunia. Peringatan ini berangkat dari pengalaman Nazma Khan, perempuan Muslim di New York, yang pada 2013 menggagas gerakan global setelah berkali-kali mengalami diskriminasi karena hijab. Sejak itu, hijab tak lagi sekadar penutup kepala, melainkan simbol pilihan sekaligus pengingat bahwa luka sosial masih ada.

Di Indonesia, ironi justru terasa lebih dekat. Negara dengan mayoritas penduduk Muslim ini masih menyisakan prasangka terhadap perempuan berhijab, terutama di dunia kerja.

Kasus RS Medistra Jakarta Selatan pada September 2024 menjadi contoh paling gamblang. Rumah sakit tersebut terseret polemik setelah muncul dugaan pelarangan hijab dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan. Dokter spesialis onkologi Diani Kartini melayangkan surat protes, lalu memilih mengundurkan diri.

Dalam suratnya, Diani mempertanyakan standar berpakaian yang menjadikan hijab sebagai persoalan performa. Ia menilai pertanyaan soal kesediaan melepas hijab saat wawancara kerja sebagai bentuk rasisme. Terlebih bagi institusi yang mengklaim berstandar internasional.

“Apakah bersedia membuka Hijab jika diterima. Saya sangat menyayangkan jika di zaman sekarang masih ada pertanyaan rasis. Dikatakan RS Medistra berstandar Internasional tetapi kenapa masih rasis seperti itu?,” tulis Diani kala itu.

Manajemen rumah sakit akhirnya meminta maaf dan berjanji mengevaluasi kebijakan. Namun peristiwa itu meninggalkan catatan penting. Identitas keagamaan masih kerap diperdebatkan di ruang profesional.

Diskriminasi juga muncul di panggung simbolik negara. Saat pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara, 18 paskibraka putri berhijab diminta melepas penutup kepala. Aturan yang bersumber dari Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 ditafsirkan melarang hijab demi penyeragaman busana.

Kebijakan tersebut memicu gelombang kritik. MUI, Direktorat Jenderal HAM, hingga Purna Paskibraka Indonesia menyatakan keberatan.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis di akun X resminya, pada 14 Agustus 2024.

Jurnal Kajian Islam Kontemporer tahun 2023 mencatat diskriminasi terhadap perempuan berhijab masih terjadi sejak tahap rekrutmen hingga pengembangan karier. Mereka kerap dicap tidak profesional, kurang fleksibel, bahkan dianggap tak kompeten. Penilaian itu jarang bertumpu pada kinerja.

Di sejumlah perusahaan, terutama yang berlabel internasional, hijab masih dipersepsikan mengganggu citra.

Temuan ini sejalan dengan riset global. Studi Carnegie Mellon University menunjukkan pelamar kerja Muslim memiliki peluang 13 persen lebih kecil dipanggil wawancara. Survei World Hijab Day mencatat 71 persen perempuan Muslim pernah mengalami diskriminasi karena hijab.

Dampaknya tidak hanya struktural. Banyak perempuan berhijab mengalami tekanan mental dan penurunan rasa percaya diri. Sebagian memilih melepas hijab demi peluang kerja atau promosi, meski bertentangan dengan keyakinan. Keputusan yang lahir dari keterpaksaan.

Padahal Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sejak 1984. Undang-Undang Ketenagakerjaan juga melarang praktik diskriminatif. Namun jarak antara aturan dan praktik masih lebar.

Di dunia pendidikan, tekanan serupa muncul. Penelitian An-Nur: Jurnal Studi Islam tahun 2024 mencatat mahasiswi dan pelajar berhijab syar’i kerap menghadapi stigma dan pembatasan akses. Hijab syar’i sering dianggap tidak modern dan tak sejalan budaya akademik, meski tak berkaitan dengan prestasi belajar.

Eks Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti menegaskan, kebijakan yang mewajibkan maupun melarang hijab sama-sama bentuk diskriminasi. Keduanya melanggar kebebasan beragama yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.

“Namun ketika dorongan itu menjadi pemaksaan karena ada relasi kuasa maka bukan lagi menjadi ajang dakwah, melainkan pemaksaan yang melanggar hak asasi manusia. Seperti yang umum terjadi di lembaga pendidikan, perusahaan, maupun ruang publik lainnya,” tegas Dewi.

Komnas Perempuan bersama kementerian terkait kini menyiapkan mekanisme pencegahan kebijakan diskriminatif, termasuk lewat instrumen E-Perda untuk menilai regulasi daerah. Tapi perubahan kebijakan saja tidak cukup.

Hari Hijab Sedunia kembali mengingatkan. Hijab bukan penghalang kompetensi. Bukan ancaman profesionalisme. Ia adalah pilihan sadar yang semestinya dihormati. Selama kain kepala masih dipersoalkan di kantor dan kampus, perjuangan melawan diskriminasi jelas belum selesai.