Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (2/12/2025) (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyebut lonjakan harga energi global saat ini merupakan momentum tepat bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan bea keluar batu bara. Kenaikan harga minyak dunia biasanya diikuti oleh peningkatan harga komoditas tambang dan mineral lainnya.
“Setiap kali harga minyak naik, maka ini akan menaikkan juga (harga) komoditas-komoditas tambang dan juga mineral itu ya. Karena pendapatan harga tadi biasanya dikaitkan dengan harga minyak dunia. Sehingga kalau naik, maka ya (harga) batu bara, nikel dan lain sebagainya itu juga akan terjadi kenaikan,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Fahmy menjelaskan bahwa biaya produksi batu bara saat ini relatif rendah, yakni sekitar US$ 40 per metrik ton. Dengan angka tersebut, perusahaan dinilai masih memiliki ruang keuntungan yang besar meskipun nantinya dikenakan bea keluar.
Selama ini, kenaikan harga batu bara dianggap lebih banyak memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dibandingkan bagi negara.
“Pada saat harga batu bara meningkat tinggi, yang diuntungkan adalah pengusaha, sementara negara hanya mendapat pendapatan relatif kecil dari royalti dan pajak,” katanya.
Melalui kebijakan ini, negara berpotensi memperoleh tambahan pemasukan untuk memperkuat APBN. Fahmy menilai meski margin keuntungan perusahaan akan berkurang, sektor usaha tetap akan memperoleh laba yang signifikan. Ia juga mendorong agar kebijakan bea keluar diterapkan pada komoditas mineral lainnya guna menekan ekspor bahan mentah dan mempercepat hilirisasi.
“Kalau hanya diekspor dalam keadaan mentah seperti batu bara dan tambang lainnya, itu pendapatan negara kecil dan juga nilai tambahnya juga rendah,” tambahnya.
Fahmy menegaskan bahwa hasil dari sektor tambang, baik melalui royalti, pajak, maupun bea keluar, harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat melalui belanja negara di APBN.
“Dalam konteks itulah, apakah di royalti atau pajak atau bea keluar, itu nantinya kan masuk APBN, sehingga di APBN bisa digunakan untuk meningkatkan kemakmuran bagi rakyat, sehingga rakyat memperoleh manfaat dari tambang tersebut gitu,” tutup Fahmy.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan bea keluar batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Besaran tarifnya telah mendapat persetujuan Presiden, namun detail implementasinya masih akan dibahas lebih lanjut secara lintas kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











