Gaduh Permendagri 11 Tahun 2026, Purbaya Jamin Pajak Kendaraan Listrik tak Naik

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons kabar terkait tarif pajak normal untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Intinya, tak ada kenaikan beban pajak untuk kendaraan setrum, baik motor maupun mobil.

Purbaya mengatakan pajak kendaraan listrik tidak mengubah nilai total pajak yang harus dibayar pemiliknya. Yang berubah hanya skema pemungutan.

Pernyataan Purbaya itu menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Aturan ini mulai berlaku 1 April 2026.

“Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak berubah. Cuma bergeser dari satu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Peraturan sebelumnya, lanjut Purbaya, terdapat insentif tertentu, seperti subsidi impor atau skema lain. Selanjutnya, skema itu mengalami penyesuaian di regulasi baru.

Secara neto, kata dia, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. “Tapi utamanya adalah total yang mereka bayar ke pemerintah enggak ada berubah, hanya bergeser satu tempat ke tempat lain, gitu saja. Bentuknya apa saya lupa,” jelas dia.

Sebagai informasi, terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membuka babak baru bagi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Aturan yang mulai berlaku 1 April itu menghapus status ‘kebal pajak’ secara otomatis bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kini, kendaraan listrik tak lagi dikecualikan secara spesifik dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, Permendagri ini memberikan diskresi kepada masing-masing pemerintah provinsi (pemprov) untuk menentukan besaran insentifnya.

Gaduh Permendagri 11/2026

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026. Beleid anyar itu mengatur soal pajak kendaraan listrik. Berikut rangkuman isinya:

1. Kendaraan Listrik Diakui Sebagai Kendaraan Bermotor
Pasal 1 angka 2 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) merupakan bagian dari kendaraan bermotor.

2. Status Kendaraan Listrik
Pasal 3 ayat 3 menyatakan jenis kendaraan yang dikecualikan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), seperti kendaraan militer, diplomatik, dan tertentu lainnya. Kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai objek yang dikecualikan, berbeda dengan aturan sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa kendaraan listrik berpotensi menjadi objek pajak, tergantung kebijakan lanjutan.

Pasal 7 ayat 3 menyatakan pengecualian BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan pola yang sama seperti PKB. Kendaraan listrik juga tidak disebut secara khusus sebagai pengecualian, sehingga penyerahan atau jual beli kendaraan listrik pada prinsipnya dapat dikenakan pajak balik nama.

3. Pajak Daerah Bersifat Wajib
Pasal 1 angka 3 ditegaskan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa dan tidak memberikan imbalan langsung. Jika suatu kendaraan sudah masuk kategori objek pajak dan tidak dikecualikan, maka pemilik wajib membayar pajak tersebut.

4. Cara Hitung PKB
Pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa PKB dihitung dari dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan. Dengan sistem ini, kendaraan yang lebih mahal atau lebih berdampak pada lingkungan akan dikenakan pajak lebih besar.

5. Cara Hitung BBNKB
Pasal 15 menyebutkan NJKB menjadi dasar pengenaan BBNKB. Saat terjadi transaksi seperti jual beli kendaraan, nilai pasar kendaraan menjadi faktor utama dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar.

6. Kendaraan Listrik Dapat Insentif
Pasal 19 ayat 1 menyatakan kendaraan listrik tetap bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Namun, insentif ini tidak otomatis, melainkan diberikan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Pasal 19 ayat 2 mengatur kendaraan listrik yang dibuat sebelum tahun 2026 tetap berhak mendapatkan insentif, baik pembebasan maupun pengurangan pajak.

Pasal 19 ayat 3 menyebut insentif ini tidak hanya untuk kendaraan listrik pabrikan, tetapi juga kendaraan hasil konversi (misalnya mobil atau motor bensin yang diubah menjadi listrik).