Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (Foto: inilah.com/Clara Anna)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak semena-mena, apalagi sampai menghina negara.
Dia tegaskan bahwa dana yang digunakan untuk membiayai studi penerima beasiswa LPDP itu, berasal dari pajak rakyat. Pernyataan keras Purbaya itu merespons polemik alumni LPDP yakni Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang viral di media sosial (medsos).
Di mana, DS memberikan pernyataan yang menuai kegaduhan terkait kewarganegaraan anaknya yang kini menjadi warga negara Inggris. Dalam unggahannya, Dwi menyatakan, “I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”

Kontan saja, pernyataan DS menuai kritik dari warganet yang menilai tidak bijak disampaikan oleh seorang penerima beasiswa yang dibiayai negara.
“Itu uang dari pajak (rakyat) dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dia menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas, maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa LPDP. Dalam perkara ini, pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku. Bahwa, penerima beasiswa harus memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP.
“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ujar Purbaya.
Bendahara negara itu menyampaikan, Direktur Utama LPDP sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, termasuk suami DS yang berinisial AP, dan bersedia mengembalikan dana beasiswa.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” katanya.
Selain pengembalian dana, Purbaya juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah, bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.










