Tabir persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta kian panas. Fakta mengejutkan terungkap ketika terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex membongkar adanya uluran tangan alias permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Tak tanggung-tanggung, jika dihitung-hitung, total duit yang diminta para wakil rakyat tersebut mencapai 72.000 riyal. Duit sebanyak itu dalihnya sederhana saja: untuk membeli oleh-oleh di Tanah Suci.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menutup mata atas nyanyian di ruang sidang tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menelaah dan menganalisis secara cermat setiap jengkal fakta yang keluar dari mulut saksi maupun terdakwa.
“Jaksa penuntut umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Yang pada pokoknya, setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” terang Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Catut Uang Honor demi ‘Oleh-Oleh’ Anggota Dewan
Nyanyian soal aliran uang itu meluncur langsung dari mulut Gus Alex saat mencecar mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan maraton pada Jumat (4/9/2026) dini hari.
Gus Alex mengingatkan kembali momen ketika para anggota dewan meminta jatah uang saku di sela-sela agenda kunjungan kerja mereka di Arab Saudi.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” cecar Gus Alex di hadapan majelis hakim.
“Iya, betul bercerita,” jawab Jaja singkat membenarkan.
Gus Alex lantas mempertegas maksud penyerahan uang tersebut. “Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?” tanyanya lagi.
Jaja pun kembali menjawab, “Iya, betul.”
Tak cuma berhenti di angka dan nominal, Gus Alex bahkan menyeret tiga nama pimpinan Komisi VIII DPR yang disebutnya hadir dan terlibat dalam pertemuan tersebut, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Keterangan ini pun diamini oleh Jaja di muka persidangan.
KPK Buka Pintu Seret Tersangka Baru
Budi Prasetyo menegaskan bahwa persidangan bakal menjadi panggung terbuka bagi penyidik dan JPU untuk merangkai puzzle perkara korupsi kuota haji ini secara utuh. Ratusan saksi dari berbagai latar belakang dijadwalkan bakal digilir ke hadapan hakim.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut tak cuma menyasar deretan terdakwa utama—seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba—tetapi juga membuka peluang lebar untuk menyeret aktor-aktor lain yang kecipratan atau memuluskan praktik rasuah ini.
“Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya,” tegas Budi.
Meski begitu, KPK menggarisbawahi bahwa pengakuan soal todongan 72.000 riyal tersebut masih harus melewati tahap pembuktian silang dan pengujian alat bukti di persidangan. Hingga kini, nama-nama anggota DPR yang terseret dalam kesaksian tersebut belum berstatus sebagai tersangka.
Namun, mengapungnya fakta anyar ini dipastikan mengubah peta pengusutan kasus korupsi kuota haji. Bola liar kini tak lagi cuma menggelinding di area Kementerian Agama, melainkan berpotensi menyasar gedung wakil rakyat di Senayan.









