Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Maruli Hasoloan Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa di Kasus RPTKA

Rizki Medium.jpeg

Senin, 1 Desember 2025 – 13:33 WIB

Gedung KPK. (Foto: Antara).

Gedung KPK. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan periode 2016–2020, Maruli Hasoloan, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker, Senin (1/12/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MH, Dirjen Binapenta & PKK Tahun 2016 s.d. 2020,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan.

Selain Maruli, KPK juga memanggil Ria Sudiyastuti (Ibu Rumah Tangga, istri Hery Sudarmanto) dan Rahmawati, mantan Direktur PPTKA Tahun 2015–2017. Materi pemeriksaan ketiga saksi akan disampaikan setelah proses rampung.

“Hari ini Senin (1/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker periode 2017–2018, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Hery diperiksa pada 10 November 2025 terkait dugaan praktik rasuah dan pungutan uang tidak resmi terhadap pengaju RPTKA saat menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010–2015) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2015–2017).

Hery meninggalkan Gedung KPK pukul 13.57 WIB dengan penampilan mengenakan topi, masker, dan jaket hoodie. Ia belum ditahan karena KPK masih melengkapi alat bukti.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 9 tersangka utama dan 2 tersangka korporasi, dengan dugaan aliran dana pemerasan mencapai Rp53,7 miliar sepanjang 2019–2024. Beberapa tersangka lainnya antara lain:

  1. Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
  2. Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
  3. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
  4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
  5. Alfa Eshad – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
  6. Jamal Shodiqin – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
  7. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
  8. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

Selain itu, terdapat dugaan aliran dana tambahan sekitar Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang dua mingguan”, termasuk untuk pembelian aset pribadi tersangka dan keluarga.

Kasus pemerasan RPTKA ini mengungkap modus operandi sistematis: pungutan liar berjenjang, memperlambat permohonan tanpa pembayaran, dan memaksa pemohon datang langsung ke kantor Kemenaker. Penundaan penerbitan RPTKA berisiko membuat perusahaan terkena denda Rp1 juta per hari.

Topik
Komentar