DPR Minta Status PPPK Guru tak Berhenti pada Administrasi, Kesejahteraan Harus Dijamin

Reyhaanah Medium.jpeg

Kamis, 20 Agustus 2026 – 03:40 WIB

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief meminta perubahan status PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu disertai kepastian karier dan peningkatan kesejahteraan. (Foto: FPKB)

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief meminta perubahan status PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu disertai kepastian karier dan peningkatan kesejahteraan. (Foto: FPKB)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief meminta pemerintah memastikan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak berhenti pada persoalan administratif.

Menurut Habib, perubahan status tersebut harus disertai kepastian karier dan peningkatan kesejahteraan bagi guru yang selama ini telah mengabdi. DPR juga akan mengawal agar keputusan finalisasi pemerintah dapat diterapkan secara tepat sasaran.

“Finalisasi ini bukan sekadar persoalan perubahan status administratif. Yang paling penting adalah bagaimana keputusan ini memberikan kepastian kepada para guru yang selama ini mengabdi sekaligus membawa dampak nyata terhadap kesejahteraan mereka. Karena itu, kami di DPR akan mengawal agar hasil finalisasi ini dapat diimplementasikan secara tepat sasaran,” ujar Habib Syarief kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan hasil finalisasi pemerintah dan DPR, guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu diarahkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027.

Habib menilai kepastian status kepegawaian menjadi kebutuhan penting, terutama bagi guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Menurutnya, ketidakjelasan status tidak hanya memengaruhi jenjang karier, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan dan kemampuan guru memenuhi kebutuhan keluarga.

“Banyak guru yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi masih menghadapi ketidakjelasan status. Bahkan ada yang menerima penghasilan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Kita tentu prihatin. Mereka adalah orang-orang yang setiap hari mendidik anak-anak kita, membangun karakter dan menyiapkan generasi masa depan, tetapi kesejahteraannya justru masih jauh dari layak,” katanya.

Menurut Habib, perubahan status kepegawaian harus menjadi bagian dari upaya negara memberikan penghargaan yang lebih layak kepada para pendidik. Karena itu, peningkatan status perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak dan kesejahteraan guru.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Habib menilai besarnya kebutuhan guru nasional menunjukkan bahwa persoalan status dan kesejahteraan pendidik menjadi bagian penting dalam penguatan sumber daya manusia Indonesia.

“Kita harus memastikan guru yang sudah mengabdi tidak terus berada dalam ketidakpastian. Mereka harus mendapatkan jalur yang jelas, baik dari sisi status maupun kesejahteraannya,” jelas Habib Syarief.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang