Diprotes Warga, Lapangan Padel di Cilandak Izinnya Sudah Lengkap?

Manajemen Fourthwall Padel Cilandak, Jakarta Selatan menunggu kepastian penerapan aturan dari Pemerintah Provinsi DKI bagi usaha yang berada di zona komersial.

“Isu yang beredar sekarang tuh bahwa kami berada di lingkungan warga, sebenarnya nggak juga. Kami lapangan padel ini posisinya memang di zona komersial,” kata perwakilan manajemen Fourthwall Padel Cilandak, Fajar Edi Putra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Fajar mengatakan lokasi lapangan berada di zona komersial, bukan murni di lingkungan perumahan. Meski demikian, ia mengakui terdapat rumah tinggal di sebelah zona tersebut, sehingga pihaknya tetap menghargai keberadaan warga sekitar.

Perizinan

Terkait perizinan, ia menyebut izin usaha telah dimiliki, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diajukan sejak Agustus sebelum pembangunan dimulai.

“Untuk lapangan padel itu izin-izin usaha kami sudah memiliki. Cuma kalau izin PBG itu sebenarnya sudah kami ajukan sejak bulan Agustus kemarin,” ucapnya.

Namun hingga kini, PBG tersebut belum terbit dan manajemen mengaku akan mengecek kembali prosesnya ke bagian legal perusahaan.

Jam Operasional

Terkait arahan Gubernur DKI Jakarta mengenai pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB untuk lapangan padel di zona rumah tinggal, Fajar menyebut pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kalau saya kutip dari Pak Gubernur itu sampai jam 20.00 WIB malam itu adalah untuk lapangan padel yang berada di zona rumah tinggal,” ujarnya.

Ia mengatakan manajemen akan melihat kembali regulasi yang berlaku sebelum kembali membuka operasional.

Izin Pemprov

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias bodong.

“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari melalui pesan singkat, Rabu (25/2/2026)..

Vera mengakui bahwa kecepatan perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang luar biasa. Tercatat sebanyak 212 bangunan lapangan padel sudah memiliki PBG.

Dia menegaskan, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” paparnya.