Tiga dari kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: Inilah.com/Clara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa pun yang berminat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul rencana demutualisasi bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan, kepemilikan saham BEI ke depan tak akan eksklusif. Seluruh pihak dipersilakan masuk, selama sesuai koridor hukum.
“Tentunya ini semuanya akan kita kaji secara kondusif, proporsional. Bahwasannya, kita akan welcome kepada siapapun pemegang saham. Kita tentunya akan welcome kepada itu, sesuai dengan Undang-Undang (UU),” ujar Inarno dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia memastikan, proses demutualisasi bakal mulai digulirkan pada kuartal I 2026. OJK, kata Inarno, juga akan memperketat pengawasan selama tahapan berjalan.
“Proses untuk demutualisasi akan kami laksanakan. Surveillance dan enforcement itu akan kami tingkatkan,” katanya.
Inarno mengakui, demutualisasi menuntut penyesuaian regulasi, baik di level Undang-Undang maupun Peraturan OJK (POJK). Perubahan itu akan dikebut agar tak menghambat agenda reformasi bursa.
“Kalau memang sekiranya harus ada perubahan-perubahan, kita akan lakukan secepatnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, revisi aturan akan ditempuh bersama para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum.
“Jadi artinya memang kalau memang sekiranya dan tentunya akan ada perubahan-perubahan, ya kita akan lakukan. Tentunya dengan ‘stakeholder’ yang ada. Artinya dengan Kementerian Keuangan atau Kemenkum dan segala macam,” ucap Inarno.
Sebagai catatan, demutualisasi merupakan transformasi BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (Self-Regulatory Organization/SRO) milik perusahaan sekuritas menjadi badan usaha yang sahamnya bisa dimiliki publik atau pihak lain.
Skema ini dirancang untuk memisahkan kepentingan anggota bursa dan pengelola, sekaligus menekan potensi konflik kepentingan di pasar modal.












