Dari Undercover Buy hingga Penyadapan, Ini Klarifikasi Komisi III atas Protes KUHAP

Diana Medium.jpeg

Kamis, 20 November 2025 – 02:00 WIB

Konferensi pers khusus Komisi III DPR tanggapi protes terhadap KUHAP baru di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/11/2025). (Foto: Inilah.com/Diana).

Konferensi pers khusus Komisi III DPR tanggapi protes terhadap KUHAP baru di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/11/2025). (Foto: Inilah.com/Diana).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan klarifikasi tegas menanggapi kritik Koalisi Masyarakat Sipil terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan. Dalam konferensi pers khusus di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/11/2025), ia membantah tudingan bahwa KUHAP baru mengandung pasal karet.

Menanggapi kritik terhadap Pasal 5 yang dinilai memungkinkan penangkapan tanpa konfirmasi tindak pidana, Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan tersebut justru memiliki pengaturan lebih ketat.

“Pernyataan tersebut tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan hal ini diatur untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra ini menekankan, pelaksanaan upaya paksa dalam KUHAP baru justru lebih hati-hati. “Lalu penangkapan penahanan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat dibandingkan KUHAP yang lama,” sambungnya.

Merespons kekhawatiran terhadap Pasal 16 tentang undercover buy dan controlled delivery, Habiburokhman menyebut Koalisi tidak mengikuti proses pembahasan secara lengkap.

“Ini berarti kan Koalisi pemalas, dia tidak melihat live streaming, kita debat khusus soal ini. Tidak benar karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan, metode penyelidikan diperluas, namun hanya untuk investigasi khusus bukan untuk semua tindak pidana,” jelasnya.

Ia menegaskan metode penyelidikan khusus tersebut hanya berlaku untuk perkara tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang khusus, seperti narkotika dan psikotropika.

Untuk pasal-pasal mengenai penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin hakim, Habiburokhman menyatakan mekanismenya tetap melalui persetujuan ketua pengadilan.

“Lalu bilamana dilakukan dalam keadaan mendesak yg juga limitatif seperti letak geografis yang tidak memungkinkan, segera dimintakan persetujuan dan tertangkap tangan tetap dalam waktu 2×24 jam harus memintakan persetujuan hakim,” ungkapnya.

Habiburokhman mengklaim, KUHAP baru justru memberikan perlindungan lebih dibanding aturan lama, dimana upaya paksa dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Seluruh mekanisme dalam KUHAP baru dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Topik
Komentar