Daerah Kejar Setoran: Berburu Penunggak Pajak Kendaraan hingga Parkiran Dekat Stasiun

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 7 Desember 2025 – 22:58 WIB

Polisi Lalu Lintas menilang pengendara motor yang melintas di jalur bus TransJakarta di Jalan Sultan Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: ANTARAAprillio Akbar/pras).

Polisi Lalu Lintas menilang pengendara motor yang melintas di jalur bus TransJakarta di Jalan Sultan Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: ANTARAAprillio Akbar/pras).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ada kabar buruk bagi penunggak pajak kendaraan dengan pelat nomor Banten. Pihak Pemprov Banten bakal menerapkan aturan keras. Para penunggak atau pengemplangnya bakal dikejar hingga parkiran stasiun. Walah.

Dikutip dari akun Instagram @deddy_pk, Minggu (7/12/2025), membagikan momentum perburuan pajak kendaraan hingga tempat parkir dekat stasiun kereta api.

Bila ditemukan menunggak pajak maka petugas dari kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten akan menyelipkan ‘surat cinta’ yang diharapkan dibaca pemilik kendaraan.

Kejadian ini dialami sejumlah pengguna motor yang memarkir kendaraannya di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Termasuk sang pemilik akun @deddy_pk.

Diperlihatkan pula beberapa foto yang memperlihatkan surat cinta yang ditempel di area spedometer motor. Dalam foto tersebut diperlihatkan informasi terkait pelat nomor penunggak pajak dan masa berlaku tertunggak.

Dijelaskan juga penunggak bakal terkena denda bulanan sebesar 24 persen per tahun dari pokok PKB 1 tahun. Tertulis juga surat ini ditetapkan 1 Desember 2025 dan terdapat stempel hitam-putih di area tanda tangan.

“Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu di parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan bagi yang masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini,” katanya, dikutip Minggu (7/12).

Rupanya, saat ini, setoran pajak kendaraan menjadi salah satu andalan pendapatan bagi daerah. Berbagai daerah sudah memberlakukan strategi penghapusan pokok pajak atas tunggakan pajak yang bertahun-tahun tak dibayar.

Inisiasi tersebut pertama dilakukan pemerintah Jawa Barat, namun kini program tersebut sudah tidak berlaku. Untuk beberapa daerah lain, terdapat program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berjalan mulai dari bebas BBN hingga penghapusan denda pajak kendaraan.
 

Topik
Komentar