Camillia Laetitia Azzahra atau Zara adalah anak kedua Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Ia pernah kuliah di ITB, sebelum pindah ke Newcastle University. (Foto: Linkedin Camillia Laetitia Azzahra)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai setelah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung, Rabu (7/1/2026). Dalam kesepakatannya, Ridwan Kamil wajib menafkahi putrinya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, sebesar Rp20 juta per bulan.
Dalam dokumen putusan cerai itu, majelis hakim telah melakukan upaya mediasi keduanya. Namun, Ridwan Kamil dan Atalia tetap bersepakat berpisah.
“Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3,” demikian bunyi amar putusan tersebut, Kamis (8/1/2026).
Adapun, nafkah yang akan diberikan Ridwan Kamil kepada Zahra senilai Rp20 juta per bulan akan naik 10 persen setiap tahunnya hingga Zahra bisa hidup mandiri. Kini, Zahra tengah kuliah di Inggris, ia juga memilih untuk tinggal bersama Atalia usai kedua orang tuanya itu berpisah.
“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Kemudian, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya tersebut.
“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Alquran terjemahan,” ujar putusan itu.
Sebagai informasi, Pengadilan Agama (PA) Bandung telah resmi mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2025) secara ecourt atau elektronik.
“Maka perkembangannya bahwa untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan, sudah selesai persidangannya. Jadi untuk hari ini dalam rata pembacaan putusan. Yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” kata Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, di Bandung.
Ikhwan tak menjelaskan secara rinci terkait pertimbangan majelis hakim. Hal itu lantaran persidangan dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 7 tahun 1989.
Kemudian, ia menyebut keduanya juga bersepakat menyerahkan hak asuh anaknya, Zahra kepada ibunya. “Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” ujarnya.













