CEO BYON Combat Yoshua Marcellos saat menyampaikan sikap tegas terhadap praktik pembajakan siaran BYON Combat di Jakarta, Senin (20/4/2026). (Foto: Inilah.com/HarisMuda).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Langkah hukum kembali ditempuh oleh platform Vidio bersama BYON Combat terkait praktik pembajakan BYON Combat Sport Showbiz Vol. 6 yang disiarkan ulang secara ilegal melalui platform digital, khususnya TikTok.
Perkembangan terbaru menunjukkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan kini tengah memasuki proses gelar perkara di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Vidio dan BYON Combat telah melaporkan satu akun yang diduga terlibat dalam pembajakan.
CEO BYON Combat, Yoshua Marcellos, menegaskan pihaknya tidak akan membuka opsi penyelesaian damai. Ia memastikan pendekatan yang ditempuh berbeda dari kasus sebelumnya yang sempat diselesaikan melalui restorative justice.
“Intinya yang kali ini enggak akan kayak yang sebelumnya, di mana ada restorative justice, dan peace. Di sini kami akan kejar sampai ujung, kami akan zero tolerance, dan kami pastikan ini sampai masuk ke ujungnya,” kata Cellos dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menilai pembajakan tidak hanya merugikan penyelenggara, tetapi juga berdampak pada ekosistem olahraga combat sport nasional secara keseluruhan.
“Sebenarnya hak apa pun yang bentuknya pembajakan, pencurian, atau pengambilan hak di luar haknya pribadi yang mereka punya itu namanya crime, itu namanya adalah tindak pidana,” ujarnya.
Cellos juga menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pelaku pembajakan dan memastikan upaya penelusuran akan dilakukan hingga ke akar-akarnya.
Selain itu, ia memberikan peringatan keras bahwa proses pidana akan terus mengintai siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut.
Ancaman hukumannya pun tidak ringan. Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113, pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk tujuan komersial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
“Jadi ya memang harus dituntaskan. Jadi di sini kami bersama serius akan hajar terus sampai ke ujungnya,” katanya.
“Udah disiapin tuh nama penjara, ya emang buat orang-orang yang bersalah. Jadi ya welcome lah kalau misalnya kalian emang masih berani tes, ya kan, wani ngadu,” tuturnya lagi.
Sebagai informasi, siaran ilegal BYON Combat Sport Showbiz Vol. 6 sempat menjangkau lebih dari 7.000 penonton secara simultan dan dapat diakses bebas tanpa izin dari pemegang hak siar resmi.
Berdasarkan penelusuran, pelaku menggunakan metode sederhana namun sistematis dengan dua perangkat telepon genggam. Satu perangkat digunakan untuk memutar tayangan resmi berbayar, sementara perangkat lainnya merekam layar tersebut dan menyiarkannya kembali secara langsung melalui fitur live streaming di akun TikTok. Praktik ini membuat konten eksklusif berbayar dapat diakses secara gratis oleh publik.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













