Ilustrasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. (Foto: Gettyimages).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Besok, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku. Meski sudah diketuk palu, kritikan tetap mengalir deras. Sejumlah pasal dinilai bermasalah dan bahkan disebut lebih keras dibanding aturan pidana warisan kolonial Belanda.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menilai KUHP baru sarat norma represif, terutama yang menyasar kebebasan berpendapat di ruang publik. Salah satu sorotan tertuju pada pengaturan aksi demonstrasi. Dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mempidanakan pihak yang mengganggu aksi.
“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikenai pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Menurut Isnur, pasal tersebut menciptakan norma baru yang berpotensi mempidanakan warga hanya karena menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan kepada aparat. Ia menilai situasi ini akan menyeret demokrasi Indonesia ke arah yang lebih sempit dan rumit.
Tak hanya itu, Isnur menyebut KUHP baru justru menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial yang sebelumnya tidak lagi dipakai, seperti Pasal 510 dan Pasal 511.
Ia juga menyoroti ancaman pidana makar yang dinilai makin berat. Dalam KUHP buatan Belanda, Pasal 106 mengatur hukuman penjara seumur hidup. “Sekarang tambahannya pidana mati,” ujarnya.
Kritik lain diarahkan pada kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum. Dalam Pasal 120 KUHP, penyidik disebut dapat melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari.
Sementara Pasal 112 dan Pasal 113 memberikan ruang penggeledahan dengan alasan subjektif “dalam keadaan mendesak”.
“Jadi kapanpun penyidik bisa nilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun bisa blokir, menggeledah, menyita. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik, ya,” kata Isnur.
Sebagai catatan, KUHP yang disahkan pada 2022 ini mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi rujukan utama sistem pidana nasional.














