Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026), usai menjadi tahanan rumah pada Hari Raya Idulfitri beberapa hari waktu lalu. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi merespons langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia yang mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI terkait usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelusuri polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya menyambut positif inisiatif tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Menurut Asep, perhatian masyarakat terhadap proses penanganan perkara dinilai penting karena dapat mendorong transparansi serta memperluas informasi yang diterima publik.
“Karena tentunya dengan dukungan tersebut, dengan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” ujarnya.
MAKI Dorong DPR Bentuk Panja
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengusulkan kepada Komisi III DPR RI agar membentuk panitia kerja guna mendalami polemik pengalihan penahanan Yaqut.
“MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI untuk bentuk Panja guna pendalaman sengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK,” kata Boyamin.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut telah disampaikan melalui kanal resmi DPR secara daring. Boyamin berharap DPR segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan langkah konkret.
“Semoga segera tindak lanjut DPR,” ucap dia.
Menurut Boyamin, pembentukan panja diperlukan sebagai mekanisme pengawasan eksternal terhadap kinerja KPK. Ia menilai DPR memiliki posisi strategis sebagai representasi publik untuk melakukan evaluasi, termasuk dalam aspek anggaran.
“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas external sebagai wakil rakyat bisa dianggap atasan KPK, yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk,” tutur Boyamin.
Soroti Dugaan Penyimpangan
Boyamin menambahkan, pembentukan panja juga dapat melengkapi langkah MAKI yang sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
Meski Yaqut kini telah kembali ditahan di rumah tahanan KPK, ia menilai proses pengalihan penahanan yang sempat terjadi tetap perlu diusut secara menyeluruh.
“Meskipun YCQ telah dikembalikan ke dalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya. Sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan,” jelas dia.
Selain itu, Boyamin juga menyinggung adanya dugaan intervensi pihak eksternal dalam proses tersebut. Ia merujuk pada pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD.
“Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD dalam unggahan medsosnya,” tutup Boyamin.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










