Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Hal ini yang kemudian jadi alasan komisi antirasuah belum melakukan upaya penahanan terhadap Eddy Hiariej, sapaan akrab Wamenkumham.
“Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi pewarta, Selasa (21/11/2023).
Sebelum memanggil kembali ataupun menahan Pakar Hukum Pidana itu, Tanak mengimbau tim penyidik mempelajari kasus tersebut dengan teliti.
“Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU (undangan), lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” ujar Tanak.
Sebelumnya, desakan terhadap penahanan Eddy disampaikan Ketua Tim Advokasi IPW, Deolipa Yumara. Desakan dilakukan lantaran muncul kekhawatiran bahwa Eddy akan menghilangkan barang bukti.
Diketahui KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” ujar Alex memaparkan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Berdasarkan sumber dihimpun dari Majalah Tempo Edisi Minggu (5/11/2023) “Suap Dahulu, Beking Kemudian”. Adapun tersangka dimaksud yaitu Wamenkumham Eddy dan anak buah Eddy yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pihak penerima. Sedangkan pihak pemberi pengusaha Tambang Nikel Helmut Hermawan.
Dalam laporan IPW ke Dumas KPK awalnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Leave a Reply
Lihat Komentar