Batas Waktunya 2 Hari Lagi, Mas Pram Masih Galau Umumkan UMP 2026

Iwan Medium.jpeg

Senin, 22 Desember 2025 – 12:02 WIB

 Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). (Foto: Antara/Lifia Mawaddah Putri)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). (Foto: Antara/Lifia Mawaddah Putri)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemprov DKI Jakarta tak kunjung umumkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2026, padahal batas waktunya Rabu (24/12/2025).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjanjikan UMP 2026 akan diumumkan lebih awal dari target pemerintah pusat. “Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” kata Pramono di Jakarta, dikutip Senin (22/12/2025).

Mas Pram, sapaan akrab Gubernur DKI, meyakini, Pemprov DKI Jakarta bisa mengumumkan besaran UMP 2026, bisa lebih cepat. Namun, tidak dirincikan kapan pengumuman UMP 2026.

Selain itu, Pramono juga memastikan bahwa UMP 2026 akan naik dibandingkan tahun sebelumnya. “Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada ‘range’-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” kata Pramono.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta pada 2025 sebesar Rp5,3 juta atau tepatnya Rp5.396.761. Pramono mengatakan Pemprov DKI telah menerima laporan terkait keputusan Presiden RI dan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai penetapan UMP.

Ia menegaskan, Pemprov DKI akan bersikap adil bagi buruh maupun pengusaha. “Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” kata Pramono.

Menurut Pramono, formula penetapan UMP 2026 sudah memiliki rentang (range) yang jelas. Karena itu, pembahasan selanjutnya tinggal mencari titik temu terbaik antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Angkanya sudah ada ‘range’-nya, tinggal di ‘range’ itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,” kata Pramono.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan tersebut memuat formula baru dalam penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9,” kata Yassierli.

Alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Berdasarkan aturan tersebut, perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 harus mempertimbangkan dua indikator utama, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per kuartal III/2025 pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96%, sementara inflasi tahunan (yoy) sebesar 2,67 persen hingga Desember 2025.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 Berikut adalah simulasi perhitungan UMP DKI Jakarta 2026 dengan menggunakan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9.