Babinsa Dampingi DJP saat Pungut Pajak, PDIP: Jangan Tebarkan Ketakutan Rakyat

Clara Medium.jpeg

Senin, 20 Juli 2026 – 20:00 WIB

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (Foto: Inilah.com/Vonita)

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (Foto: Inilah.com/Vonita)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, buka suara terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak (WP).

Utut mengakui, gagasan melibatkan Babinsa sukses mengundang pro dan kontra. Kalau mau dijalankan, sebaiknya jangan malah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Saya belum tahu tujuannya, tapi kalau untuk yang baik, pasti kita dukung. Yang paling penting, kita jaga Republik ini kan moral hazad. Disuruhnya begini, petugasnya jalan tapi ada petugas tambahan. Nah, ini yang harus kita jaga. Kalau memang pendapatan pajak kita turun, jangan sampai ini (pelibatan Babinsa) malah menakutkan wajib pajak,” ujar Utut kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, mengatakan, sebelum rencana tersebut diimplementasikan, DJP sebaiknya mengundang para WP yang menunggak pajak.

“Kalau hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, nih negara maunya begini, ini begini, intinya itu,” kata dia.

Apakah Komisi I DPR RI akan memanggil sejumlah pihak yang kompeten untuk membahas masalah ini? Dia buru-buru menyebut, masalah ini merupakan ranah Komisi XI DPR.

Informasi saja, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) saat mengawasi kepatuhan WP.

Pada 15 Juli 2026, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijoyanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Isinya, meminta petugas pajak mewujudkan kepatuhan WP yang berkesinambungan, sehubungan dengan penerapan sistem self-assessment pajak.

Menariknya, dalam SE tersebut, petugas pajak diharapkan merangkul Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam melakukan pengawasan. Baik dalam bentuk visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi.

Hal ini tentu membuat masyarakat awam semakin takut dan aneh. Aparat keamanan dan pertahanan kok cawe-cawe urusan pajak. “Sebab, Dirjen Pajak tidak memahami tugas dan fungsinya, TNI itu kan alat negara untuk pertahanan dan keamanan, dari serangan atau ancaman yang berasal dari luar negeri,” kata Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan di Jakarta, dikutip Senin (20/7/2026).

Di sisi lain, kata Rinto, DJP adalah salah satu lembaga pemerintah di bawah Kemenkeu, yang bertugas melakukan layanan publik di bidang perpajakan. “Jadi SE Dirjen Pajak yang mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak adalah bentuk penghinaan aparatur pemerintah terhadap alat negara. Namun hal ini juga bisa dicek ke Panglima TNI. Apakah beliau sadar pasukannya ‘dihina’ Dirjen Pajak,” ungkapnya.

Dalam SE tersebut, Bimo meminta petugas pajak untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkesinambungan, sehubungan dengan penerapan sistem self-assessment pajak. Untuk itu, diperlukan pengawasan ketat terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dari WP.

Pengawasan dilaksanakan terhadap seluruh WP, baik yang telah maupun yang belum terdaftar. Terdiri dari: pengawasan WP terdaftar; pengawasan WP belum terdaftar; dan pengawasan wilayah.

Suara Mabes TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan, hingga kini belum ada pembahasan antara TNI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pelibatan Babinsa dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana (pelibatan Babinsa dalam urusan pajak),” kata Nas, Senin (20/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas. (Foto: Puspen TNI)

Karena belum ada pembahasan antara kedua institusi, kata Nas, maka belum terdapat aturan yang menjadi dasar pelibatan Babinsa dalam urusan pengawasan perpajakan.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sendiri diterbitkan pada 15 Juli 2026. Regulasi itu bertujuan mengoptimalkan pengumpulan data ekonomi sekaligus memperluas basis data perpajakan nasional.

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan WP, dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan hingga lokasi pekerjaan bebas milik wajib pajak maupun pihak terkait guna menemukan subjek dan objek pajak yang belum teradministrasi.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” dikutip dari Bab A angka 2 dalam SE-8/PJ/2026.

Selain melibatkan jejaring Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk pengumpulan data lapangan, DJP juga mengombinasikan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Metode yang digunakan antara lain teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi dari berbagai media, hingga analisis data berbasis Business Intelligence dan Compliance Risk Management (CRM).
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang