Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi harus ditunda. Sedianya, pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Kabar penundaan ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo. Ruben disebut mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.
Ruben Onsu Minta Pemeriksaan Ditunda
AKP Joko menjelaskan, sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Sebelumnya saya sampaikan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan terhadap saudara RSO yang untuk dijadwalkan, Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” ujar AKP Joko kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
“Namun demikian, kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan,” lanjutnya.
Menurut Joko, permohonan tersebut diajukan karena Ruben masih mempersiapkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya.
“Alasannya yang bersangkutan akan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan terkait perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan,” jelas Joko.
Dijadwalkan Diperiksa Pekan Depan
Dengan adanya permohonan tersebut, pemeriksaan Ruben Onsu akhirnya dijadwalkan ulang. Penyidik memberikan waktu hingga satu pekan bagi Ruben untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
“Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September,” kata Joko.
Meski pemeriksaan sebagai tersangka ditunda, Joko memastikan Ruben selama ini tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif,” lanjutnya.
Berawal dari Laporan dengan Kerugian Rp3,5 Miliar
Kasus yang menyeret nama Ruben Onsu ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM. Dalam laporan awal, nilai kerugian yang dicantumkan mencapai Rp3,5 miliar.
Seiring berjalannya proses hukum, jumlah kewajiban yang harus dikembalikan kemudian disebut meningkat menjadi sekitar Rp4,4 miliar. Angka tersebut telah memperhitungkan bunga serta kewajiban lainnya.












