Influencer sekaligus selebgram Awkarin atau Karin Novilda mengaku tidak mengetahui aliran dana PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group yang kini terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2026).
Karin menjelaskan kerja sama dengan Hanania Group dilakukan sekitar dua tahun lalu, bukan dalam waktu dekat seperti yang banyak beredar di media sosial.
“Jadi perlu saya jelaskan juga, kalau di sini sekitar dua tahun yang lalu kami bekerja sama. Mungkin itu harus diperjelas lagi,” kata Karin kepada wartawan.
Ia mengatakan banyak pihak mengira kerja sama tersebut baru dilakukan belakangan ini, padahal kerja sama promosi sudah berlangsung sejak sekitar 2024.
“Karena mungkin banyak dari media atau teman-teman di media sosial yang mengira kami baru bekerja sama baru-baru ini. Itu tidak. Kami bekerja sama sekitar dua tahun yang lalu,” ujarnya.
Menurut Karin, kerja sama tersebut bersifat barter atau imbalan jasa non-tunai. Hanania Group memberikan fasilitas perjalanan umrah, sementara dirinya berkewajiban mempromosikan layanan tersebut melalui media sosial.
Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukumnya, Awkarin membuat sekitar 12 unggahan promosi yang terdiri atas sembilan foto dan tiga video reels di Instagram.
Selain fasilitas umrah, Karin juga mengakui menerima uang saku. Namun, uang tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Meski demikian, ia menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana yang digunakan Hanania Group untuk membiayai kerja sama endorsement tersebut.
“Dan mungkin kita enggak tahu pastinya seperti apa. Itu penyidik yang tahu untuk aliran dana atau apa pun yang digunakan pada saat kami di-endorse atau barter pada waktu 2024 silam. Apakah uang untuk endorse kami berasal dari dana jemaah atau bukan, kami tidak tahu-menahu,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Awkarin, Artahsasta Prasetyo Santoso, mengatakan kliennya menerima total 33 pertanyaan dari penyidik Unit II Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Artahsasta, seluruh pertanyaan berfokus pada hubungan hukum antara Awkarin dan Hanania Group.
“Pemeriksaannya murni mengenai hubungan antara Ibu Karin dengan Hanania Group,” katanya.
Kasus Hanania Group saat ini masih didalami Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Sejumlah influencer yang pernah bekerja sama dengan perusahaan tersebut juga telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk menelusuri bentuk kerja sama dan aliran dana yang digunakan.










