Ambiguitas Danantara di Balik Pengalihan KCIC ke Kemenkeu

Peta jalan mega-proyek perkeretaapian Indonesia menemui titik balik yang cukup krusial pada April 2026. Janji manis tentang skema business-to-business (B2B) murni tanpa jaminan negara, yang dulu menjadi fondasi politik Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB), akhirnya runtuh di hadapan realitas neraca keuangan korporasi yang berdarah. 

Rencana untuk mengalihkan pengelolaan PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) ke bawah kendali langsung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejatinya adalah pengakuan implisit atas kegagalan struktural model investasi infrastruktur di negeri ini.

Rencana pengambilalihan ini menjadi operasi “cuci piring” terbesar dalam sejarah fiskal modern Indonesia. Sejak awal, proyek Whoosh dibayangi oleh ambisi politik yang melampaui kalkulasi ekonomi rasional. 

Ketika biaya proyek membengkak dari estimasi awal USD 6,07 miliar menjadi USD 7,26 miliar—setara Rp119,79 triliun—beban finansial mulai menekan konsorsium BUMN yang tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Dengan porsi kepemilikan 60%, pihak Indonesia menanggung risiko lebih besar dibandingkan mitra Tiongkok, terutama akibat bunga utang dari China Development Bank (CDB) yang kini menjadi beban signifikan.

Kondisi ini menciptakan efek domino. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), misalnya, mencatat kerugian sekitar Rp1,8 triliun per tahun akibat keterlibatannya dalam proyek ini. 

Profil risiko perusahaan konstruksi pelat merah tersebut terganggu, sementara fokus bisnisnya terdistraksi oleh operasional perkeretaapian yang bukan kompetensi inti. Hal serupa terjadi pada PT KAI sebagai lead consortium, yang harus memikul beban jaminan utang yang berpotensi mengganggu stabilitas layanan transportasi publik nasional jika tidak segera diintervensi otoritas fiskal pusat.

Secara ekonomi-politik, pengalihan ke Kemenkeu merupakan strategi untuk memutus rantai kontaminasi risiko korporasi BUMN. Namun, langkah ini memunculkan pertanyaan fundamental terkait efektivitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sebagai institusi yang diproyeksikan menjadi sovereign wealth fund kelas dunia, Danantara justru tampak gamang dalam menghadapi aset yang secara finansial bersifat toxic.

Superholding atau Tempat Pembuangan Aset Toxic?

Lahirnya Danantara menjanjikan pengelolaan kekayaan negara secara profesional untuk menghasilkan return maksimal. Namun, rencana pelepasan KCIC ke Kemenkeu menciptakan paradoks. Jika Danantara adalah superholding BUMN, seharusnya lembaga ini mampu melakukan restrukturisasi internal tanpa membebankan APBN. Penyerahan Whoosh ke Kemenkeu mengesankan bahwa Danantara hanya ingin mengelola aset yang menguntungkan, sementara proyek merugi dikembalikan menjadi beban fiskal.

Langkah ini diduga untuk menjaga kredibilitas neraca Danantara di mata investor global. Dengan target setoran Rp800 triliun per tahun ke kas negara, aset dengan defisit arus kas akan merusak profil risiko lembaga tersebut. Namun, pilihan ini sekaligus mempertanyakan fungsi strategis Danantara sebagai pengelola investasi negara.

Di sisi lain, terlihat adanya tarik-menarik kewenangan antara Danantara dan Kemenkeu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan bahwa dividen BUMN sebesar Rp80–90 triliun yang kini mengalir ke Danantara seharusnya dapat menutup cicilan bunga tahunan. Perbedaan pandangan ini mencerminkan asimetri kepentingan: Danantara menjaga citra profitabilitas, sementara Kemenkeu menjadi penanggung risiko terakhir.

Peralihan ini juga memiliki dimensi simbolik. Di bawah Kemenkeu, Whoosh resmi menjadi proyek negara. Narasi “tanpa APBN” pun gugur, digantikan kenyataan bahwa proyek ini menjadi beban fiskal jangka panjang.

Anatomi “Cuci Piring” Fiskal

Risiko terhadap APBN tidak terelakkan. Pemerintah menghadapi kewajiban bunga utang sekitar Rp1,2 triliun per tahun. Ini baru tahap awal, karena pokok utang akan jatuh tempo pada dekade berikutnya. Struktur pinjaman dalam denominasi dolar AS dan yuan menambah risiko nilai tukar. Fluktuasi rupiah dapat sewaktu-waktu meningkatkan beban pembayaran.

Upaya memperpanjang tenor pinjaman dari 40 menjadi 60 tahun berpotensi menjadi solusi jangka pendek, tetapi meningkatkan total bunga secara signifikan. Ketergantungan terhadap pembiayaan dan teknologi Tiongkok pun berpotensi berlangsung hingga enam dekade.

Wacana penggunaan dana sitaan koruptor sebagai sumber pembayaran utang bersifat ad hoc dan tidak berkelanjutan. Aset sitaan tidak likuid, sementara kewajiban utang bersifat pasti. Ketergantungan pada sumber ini mencerminkan lemahnya disiplin fiskal.

Secara matematis, angka Rp1,2 triliun terlihat kecil dalam APBN. Namun, persoalan utamanya adalah moral hazard. Jika kegagalan proyek terus ditanggung negara, disiplin perencanaan akan melemah. APBN berisiko terbebani kewajiban kontinjensi yang mengurangi fleksibilitas menghadapi krisis global.

Alternatif di Luar Keranjang APBN

Pemerintah perlu mempertimbangkan opsi kebijakan lain. Pertama, strategi unbundling. Infrastruktur (jalur dan stasiun) dapat dikelola sebagai Barang Milik Negara melalui skema BLU, sementara operasional tetap berbasis korporasi.

Kedua, skema debt-to-equity swap terbatas dengan Tiongkok untuk mengurangi beban utang sekaligus membagi risiko.

Ketiga, optimalisasi pendapatan non-tiket (non-farebox), termasuk pengembangan kawasan transit oriented development (TOD), naming rights, dan komersialisasi stasiun.

Prospek Whoosh di bawah Kemenkeu hanya akan membaik jika diikuti audit forensik menyeluruh atas pembengkakan biaya. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, pengalihan ini hanya memindahkan masalah dari satu entitas ke entitas lain.

Intervensi fiskal harus diiringi restrukturisasi manajemen yang ketat. Jika tidak, Whoosh akan tetap melaju di atas rel, tetapi dengan fondasi finansial yang rapuh—menarik APBN ke dalam beban jangka panjang tanpa kepastian arah.