Bea Cukai merilis hasil monitoring dan evaluasi pemberian izin Corporate Guarantee (CG) sebagai upaya memastikan izin kepabeanan dimanfaatkan secara akuntabel dan sesuai ketentuan, serta sebagai bentuk pembinaan kepada pengguna jasa.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan paling sedikit satu kali setiap tahun untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi persyaratan izin.
“Monitoring dan evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai agar terus menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan berusaha dan pelaksanaan pengawasan untuk mendukung kepastian berusaha dan kepatuhan pengguna jasa,” imbuhnya, dikutip Jumat (28/08/2026).
Corporate Guarantee sendiri adalah salah satu bentuk jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Hasil monitoring dan evaluasi tahun 2025 menunjukkan total perusahaan penerima izin Corporate Guarantee mencapai 251 perusahaan, dengan rincian 225 perusahaan yang masih memenuhi persyaratan dan 26 perusahaan berhasil diterima pengajuan izin barunya.
Namun demikian, data juga menunjukkan terdapat 10 perusahaan yang dicabut izinnya dan 4 perusahaan ditolak pengajuan izin barunya.
“Masih adanya pencabutan dan penolakan izin perusahaan yang mengajukan Corporate Guarantee pada hasil monitoring dan evaluasi ini mengindikasikan bahwa masih terdapat perusahaan yang belum memahami indikator penilaian dan konsekuensi apabila persyaratan izin tidak lagi dipenuhi,” ujar Budi.
Sebagai bentuk pengendalian internal, perusahaan dapat melakukan beberapa hal berikut agar izin Corporate Guarantee terjaga, seperti menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara berkala dan tepat waktu; menjaga kualitas laporan keuangan agar tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); memastikan rasio keuangan telah sesuai persyaratan; serta menjaga konsistensi kepatuhan terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Budi mengungkapkan bahwa Corporate Guarantee merupakan kemudahan yang diberikan Bea Cukai dengan manfaat yang jelas dan bernilai ekonomi bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus mematuhi ketentuan agar izin dapat diberikan/tidak dicabut.
“Kami mengimbau bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar Corporate Guarantee atau informasi kepabeanan dan cukai lainnya untuk mengakses situs beacukai.go.id atau menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai pada nomor 1500225,” pungkasnya.












