Bikin Tekor Rp2 Triliun! PT Toba Pulp Diduga ‘Sulap’ Hasil Audit Pajak

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sisi lain dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Selain menelusuri dugaan under invoicing dalam ekspor produk pulp, penyidik kini menyoroti proses pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.

Sorotan itu muncul setelah Kejagung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

Keduanya bukan pemeriksa biasa. BP dan SR diketahui menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk periode tertentu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri, mengatakan posisi tersebut membuat keduanya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses pemeriksaan serta menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Namun, penyidik menduga kewajiban tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Keduanya tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor untuk melakukan pengawasan dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Kejagung menduga persoalan dalam perkara PT TPL tidak berhenti pada cara perusahaan melaporkan produk ekspornya.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya campur tangan dalam proses pemeriksaan pajak yang kemudian membuat kewajiban pajak perusahaan lebih rendah dari yang seharusnya.

Dalam konstruksi perkara sementara, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Dugaan tersebut menjadi perhatian penyidik karena keduanya berada pada posisi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemeriksaan pajak perusahaan.

Adapun pemeriksaan yang melibatkan BP mencakup tahun 2020 dan 2022, sedangkan SR menangani pemeriksaan tahun 2022.

Kejagung masih mendalami hubungan antara dugaan penerimaan uang tersebut dengan proses pemeriksaan dan hasil audit pajak PT TPL.

Di sisi lain, penyidik juga mengusut dugaan praktik under invoicing yang disebut berlangsung dalam rentang 2008 hingga 2025.

PT TPL diduga mengekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan nilai yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

Produk yang secara karakteristik dan harga pasar disebut sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perubahan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan kode HS atau Harmonized System.

“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar, produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah,” ujar Saiful.

Menurut penyidik, perbedaan klasifikasi dan nilai tersebut berdampak terhadap penghitungan kewajiban pajak badan. Akibatnya, penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari kewajiban pajak perusahaan diduga menjadi lebih rendah.

Kejagung menyebut perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Namun, angka tersebut belum merupakan perhitungan final karena proses audit kerugian negara masih dilakukan.

“Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp2 triliun,” kata Saiful.

Untuk mengusut perkara tersebut, Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai subsider, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik kini masih mendalami dugaan aliran uang kepada kedua tersangka serta kaitannya dengan proses pemeriksaan pajak PT TPL yang menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi tersebut.