Praperadilan Febrie Bisa Hentikan Perkara? Ini Penjelasan Pakar Hukum

artwork-didit.png

Kamis, 6 Agustus 2026 – 05:35 WIB

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Antara)

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pengajuan praperadilan oleh tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap tersangka untuk menguji keabsahan proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.

Fickar menjelaskan, praperadilan merupakan forum resmi untuk menguji berbagai bentuk upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, pemanggilan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti. Melalui mekanisme ini, pengadilan akan menilai apakah tindakan penyidik sudah sesuai hukum acara atau justru menabrak aturan.

“Praperadilan ini menjadi ruang untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa dalam proses hukum,” kata Fickar kepada Inilah.com, Rabu (5/8/2026).

Dampak Jika Praperadilan Dikabulkan atau Ditolak

Ia menegaskan, putusan majelis hakim dalam sidang praperadilan nantinya akan sangat menentukan nasib penanganan perkara tersebut. Jika permohonan dikabulkan, maka proses hukum terhadap Febrie otomatis gugur dan tidak dapat dilanjutkan, kecuali penyidik memulai kembali proses penyidikan dari titik nol sesuai prosedur yang sah.

Sebaliknya, apabila permohonan praperadilan ditolak, maka pengusutan perkara akan terus melenggang ke tahap persidangan pokok di pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam sidang pokok itulah jaksa bakal menghadirkan saksi, ahli, serta memeriksa Febrie Adriansyah guna membuktikan tuduhan dakwaan.

Dengan kata lain, praperadilan menjadi titik krusial yang menentukan apakah kasus ini bakal bergulir ke meja hijau atau justru harus diulang dari tahap awal penyidikan.

Kuasa Hukum Resmi Mendaftar dan Cium Kejanggalan

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu (5/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menegaskan langkah hukum ini diambil demi menguji keabsahan penetapan tersangka serta penahanan kliennya oleh Kejaksaan Agung.

“Pada hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Ada dua hal utama yang kami uji, yaitu penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami yang kami nilai tidak sah,” kata Firman di PN Jakarta Selatan.

Firman membeberkan, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku lagi dalam jeratan hukum terhadap Febrie.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang