Polisi diminta semakin masif melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online (judol), setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap masih besarnya perputaran dana judol di Indonesia saat momen Piala Dunia 2026.
Temuan PPATK harus menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat upaya pemberantasan judol.
“Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia. Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dia menilai peningkatan jumlah transaksi menunjukkan bahwa jaringan judol masih sangat aktif dan terus beradaptasi dengan berbagai modus baru untuk menghindari pengawasan aparat.
“Polri harus semakin getol melakukan penindakan terhadap pelaku judi online. Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” tegasnya.
Dia mendorong Polri untuk memperkuat sinergi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan pelaku hingga ke aktor intelektual yang berada di balik bisnis haram tersebut.
“Piala Dunia menjadi momentum dan pintu masuk perjudian. Temuan jutaan transaksi dalam waktu singkat menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Karena itu, aparat harus melakukan langkah antisipatif jauh sebelum event-event besar berlangsung,” ujarnya.
Ia menegaskan Indonesia saat ini sudah berada dalam kondisi darurat judol, sehingga membutuhkan langkah-langkah yang luar biasa dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meminta pemerintah bersama Polri terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, terutama bagi generasi muda yang menjadi sasaran utama para pelaku,” pungkasnya.
Laporan PPATK Judol di Piala Dunia 2026
Sebelumnya, momentum Piala Dunia 2026 ternyata dimanfaatkan jaringan judi online untuk mengeruk keuntungan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai deposit judi online yang berkaitan dengan ajang sepak bola terbesar dunia itu mencapai Rp1,02 triliun hanya dalam periode pertengahan Juni hingga Juli 2026.
Temuan tersebut diungkap PPATK berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan selama momentum Piala Dunia 2026. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, tercatat 6.001.352 transaksi deposit judi online dengan nilai mencapai Rp1,02 triliun.
Sebagai tindak lanjut, PPATK menghentikan sementara transaksi terhadap 2.815 rekening yang diduga terkait aktivitas tersebut. Total saldo rekening yang diblokir sementara mencapai Rp325,43 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan jaringan judi online memanfaatkan tingginya perhatian publik terhadap Piala Dunia untuk mendorong aktivitas taruhan.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” kata Ivan dalam keterangannya yang diterima inilah.com, Rabu (5/8/2026).
Menurut Ivan, lonjakan transaksi tersebut sekaligus menunjukkan kemampuan sistem keuangan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan semakin meningkat.
“Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” katanya.
PPATK mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang terus mempersempit ruang promosi judi online, termasuk saat berlangsungnya pertandingan olahraga internasional.
Selain itu, PPATK juga mengapresiasi Bank Indonesia yang memperkuat pengawasan sistem pembayaran, serta Polri dan aparat penegak hukum lainnya yang menindaklanjuti hasil analisis PPATK melalui penyelidikan, penyitaan aset, hingga proses penuntutan.
PPATK mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana berjudi maupun ikut menyebarluaskan promosi situs judi online.












