Eks Pimpinan KPK Dorong Standar Pengelolaan Barang Bukti di Lembaga Penegak Hukum

Reyhaanah Medium.jpeg

Rabu, 5 Agustus 2026 – 01:10 WIB

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat diskusi interaktif bertajuk ‘Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan’ di Jakarta, Indonesia, Selasa (4/8/2026)

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat diskusi interaktif bertajuk ‘Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan’ di Jakarta, Indonesia, Selasa (4/8/2026)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menjadi momentum untuk membenahi tata kelola barang bukti di lembaga penegak hukum.

Menurut Saut, Indonesia membutuhkan regulasi yang mengatur standar pengelolaan barang bukti yang berlaku bagi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kepolisian, hingga Kejaksaan.

Ia mengatakan, selama ini setiap institusi memiliki mekanisme internal masing-masing dalam mengelola barang bukti. Karena itu, diperlukan aturan yang lebih tinggi agar proses penyitaan dan pengelolaan barang bukti memiliki standar yang seragam.

Selain tata kelola barang bukti, Saut juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi intelijen dan pengawasan internal di lembaga penegak hukum.

“Fungsi intelijen tidak semestinya baru bekerja setelah sebuah perkara muncul. Intelijen harus mampu memberikan peringatan dini, memetakan risiko, dan membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” kata Saut, Selasa (4/8/2026).

Menurut Saut, fungsi pengawasan seharusnya mampu mendeteksi persoalan sejak dini sehingga penyimpangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi kasus besar.

Ia pun menegaskan, tantangan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan maupun kewenangan hukum.

“Persoalan utama dalam pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai struktur kelembagaan atau kewenangan hukum, tetapi juga integritas manusia yang menjalankan kewenangan tersebut,” ucap Saut.

Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Kejagung menduga praktik TPPU berkaitan dengan jabatan Febrie saat aktif sebagai jaksa dan pejabat struktural.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut modus yang digunakan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan selama menjabat. Namun, ia menegaskan penyidik belum dapat membuka secara rinci pola yang digunakan.

Ekspansi penyidikan ke sejumlah perusahaan menandai babak baru penanganan perkara ini. Arah pengusutan tidak hanya mengunci peran tersangka utama, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pencucian uang tersebut.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang