Usai Ditangkap Bareskrim, AKP Pardiman Cuma Diperiksa soal Pengawasan Narkoba

Ajat Medium.jpeg

Senin, 27 Juli 2026 – 22:47 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto jumpa pers di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).(Foto: inilah.com/Harris Muda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto jumpa pers di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).(Foto: inilah.com/Harris Muda)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan AKP Pardiman tidak terlibat langsung dalam perkara pidana tersebut. Hal yang sama juga berlaku terhadap lima personel lainnya yang sebelumnya ikut diamankan.

“Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, penyidikan Bareskrim saat ini menetapkan dua tersangka, yakni MR yang menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan serta DD, anggota Polda Aceh.

“Kedua tersangka terdiri atas satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh,” ujarnya.

Meski tidak menjadi tersangka, AKP Pardiman bersama lima anggota lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut berfokus pada aspek pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap bawahan (waskat), untuk mengetahui apakah sebagai atasan AKP Pardiman mengetahui atau lalai terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika? Hal itu yang sedang didalami oleh Bid Propam,” kata Budi.

Ia menegaskan Kapolda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, tanpa memandang jabatan atau pangkat.

Menurut Budi, hasil pemeriksaan etik yang dilakukan Bidpropam akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah proses pendalaman selesai.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan AKP Pardiman diamankan bersama enam anggota Polres Tangerang Selatan dan seorang personel Polda Aceh dalam pengembangan kasus narkoba.

Namun, berdasarkan penjelasan terbaru Polda Metro Jaya, hanya dua personel yang diproses sebagai tersangka dalam perkara pidana peredaran 200 katrid etomidate, sedangkan AKP Pardiman dan lima anggota lainnya masih menjalani pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan tanggung jawab pengawasan terhadap bawahannya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang