Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai akan membawa konsekuensi terhadap model bisnis operator seluler. Salah satu dampak yang berpotensi muncul adalah penyesuaian harga maupun skema paket internet.
Pakar keamanan siber dan teknologi informasi, Alfons Tanujaya, mengatakan putusan MK telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bahwa sisa kuota internet merupakan hak konsumen sehingga tidak bisa lagi dihanguskan begitu saja oleh operator.
“Sesudah keputusan MK ini, kelihatannya sudah ada dasar hukum bahwa ini merupakan hak konsumen dan operator tidak berhak menghanguskan kuota,” kata Alfons kepada Inilah.com, Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait sistem kuota internet hangus. Mahkamah menyatakan sisa kuota internet prabayar yang telah dibeli pelanggan memiliki nilai ekonomi dan harus mendapat perlindungan hukum.
Putusan MK Ubah Cara Pandang terhadap Kuota Internet
Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tidak hilang begitu saja. Bentuk perlindungannya dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, transfer kuota, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain yang disepakati.
Bagi Alfons, putusan ini menjadi landasan hukum baru yang mengubah posisi kuota internet dari sekadar bagian dari layanan menjadi hak ekonomi konsumen yang harus dihormati oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Operator Berpotensi Hitung Ulang Model Bisnis
Menurut Alfons, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi perhitungan bisnis operator seluler. Selama ini, operator menjual paket data dengan asumsi sebagian kuota pelanggan tidak akan terpakai hingga masa aktif berakhir.
Apabila seluruh sisa kuota dapat terus diakumulasi dan digunakan pada periode berikutnya, pelanggan berpotensi membeli paket internet dengan frekuensi yang lebih rendah. Kondisi itu, kata dia, akan memengaruhi pendapatan operator.
“Nah, itu pasti masuk hitung-hitungan mereka. Karena ada rollover, pendapatan mereka bisa menurun. Itu yang mungkin menjadi implikasinya. Industri telekomunikasi kemungkinan akan menyesuaikan kuota yang dijual,” ujarnya.
Alfons menilai operator akan mencari titik keseimbangan baru agar bisnis tetap berjalan. Penyesuaian tersebut tidak selalu berupa kenaikan harga, tetapi juga dapat dilakukan melalui perubahan besaran kuota, masa aktif, maupun desain paket yang ditawarkan kepada pelanggan.
“Dari sisi konsumen tentu berharap kuota bisa terus terakumulasi. Tapi operator juga akan menghitung dampaknya. Jangan sampai pelanggan cukup membeli paket sekali dalam waktu yang sangat lama. Itu pasti akan memengaruhi strategi bisnis mereka,” katanya.
Penyesuaian Tarif Dinilai Sulit Dihindari
Karena itu, Alfons mengingatkan masyarakat untuk tidak terkejut apabila ke depan operator melakukan berbagai penyesuaian terhadap produk layanan internet.
“Kalau keputusannya diterapkan, pasti akan ada aksi dan reaksi. Bisa saja kuotanya disesuaikan, model paketnya berubah, atau ada mekanisme lain. Mungkin mereka tidak langsung menaikkan harga secara terang-terangan, tetapi berbagai penyesuaian hampir pasti akan dilakukan,” ujar Alfons.
Meski demikian, ia menegaskan bentuk penyesuaian tersebut masih bersifat kemungkinan. Implementasi putusan MK masih menunggu langkah pemerintah dalam menyusun aturan teknis yang akan menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Menurutnya, regulator perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi. Sebab, setiap perubahan kebijakan yang menyentuh model bisnis operator akan membawa konsekuensi terhadap struktur tarif maupun layanan yang diterima pelanggan.









