Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung untuk menjalani penahanan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: inilah.com/M.Zhacky)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi berstatus tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Meski ditahan, Febrie tidak mengenakan rompi warna merah muda ciri tahanan kasus korupsi Kejagung juga tanpa borgol di tangan.
Febrie ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Ia tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026), sekitar pukul 23.23 WIB.
“Enggak pakai rompi ya,” kata Febrie singkat sambil menuju pintu masuk Rutan KPK.
Kejagung Titip Febrie ke KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penitipan Febrie merupakan bentuk dukungan dan bantuan antarlembaga penegak hukum. Febrie ditahan untuk 20 hari pertama.
“Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” ucap Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejagung terkait penitipan penahanan Febrie.
“Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini, sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini akan dapat berjalan secara efektif,” papar Budi.
Febrie Ditahan Usai Diperiksa
Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan Febrie dilakukan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, sejak Jumat (24/7/2026) pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu berdasarkan surat penyidikan baru (sprindik) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Selain tiga sprindik baru tersebut, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik penanganan perkara lainnya. Tiga sprindik tersebut diterbitkan seusai menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Tiga sprindik dimaksud, pertama bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











