Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menjawab pertanyaan awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhabinkamtibmas dalam mengawasi kepatuhan pajak, hanya sebatas koordinasi penyediaan informasi. Jadi, bukan untuk melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, menyusul beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 mengenai Tata Cara Pengumpulan Data Lapangan. Beleid anyar itu, memuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat kewilayahan.
“Ini merupakan SE yang ditujukan internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi enggak perlu dipolemikan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam,” ujar Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Bimo menjelaskan, kerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga aparat kewilayahan, hanya bertujuan untuk mendukung penggalian informasi yang dibutuhkan DJP.
“Itu koordinasi informasi saja. Jadi di dalam kami menggali informasi bekerja sama dengan multi-stakeholders, salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan juga Bhabinkamtibmas. Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita,” kata dia.
Bimo menegaskan, aparat tersebut tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi perpajakan. “Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bimo mengatakan, sumber utama penggalian data DJP, saat ini, justru berasal dari sistem digital termasuk Coretax. Koordinasi dengan aparat kewilayahan, dilakukan apabila diperlukan klarifikasi informasi di lapangan.
“Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata yang utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita,” ucapnya.
“Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan. Kita kulo nyuwun, kita minta informasi, kita bekerja sama penyediaan informasi,” sambungnya.
Bimo juga menepis anggapan bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan baru. Dia menyebut mekanisme koordinasi tersebut telah berlaku sejak 2020 dan pada 2026 hanya dilakukan penyempurnaan.
“Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media. Aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” jelas Bimo.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











