Pakar hukum pidana Binus, Ahmad Sofian saat menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: binus.ac.id)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka sejumlah kemungkinan arah baru dalam proses hukum, termasuk nasib status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pakar hukum pidana Binus, Ahmad Sofian menyebut bahwa pelimpahan tersebut tidak serta-merta mengubah status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk menelaah ulang alat bukti dan konstruksi perkara.
“Status tersangka tidak otomatis gugur hanya karena pelimpahan. Semua tetap bergantung pada kecukupan alat bukti yang diuji kembali,” kata Ahmad kepada inilah.com, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat setidaknya tiga skenario yang dapat terjadi dalam penanganan kasus ini. Pertama, apabila alat bukti dinilai cukup dan memenuhi unsur pidana, maka status tersangka akan dipertahankan dan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kedua, jika alat bukti dinilai belum kuat, Kejaksaan dapat melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan tambahan, termasuk menghadirkan saksi baru, ahli, maupun pendalaman melalui digital forensik dan penelusuran aset.
Ketiga, apabila alat bukti dinilai tidak mencukupi, maka penyidikan dapat dihentikan melalui mekanisme resmi sesuai hukum yang berlaku, seperti penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). Namun, keputusan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji, termasuk melalui praperadilan.
“Yang tidak bisa dibenarkan adalah perubahan status tersangka hanya karena pergantian institusi atau melalui pernyataan informal,” ujarnya.
Ahmad juga menyoroti pentingnya kejelasan bentuk pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan. Jika yang diserahkan adalah seluruh kewenangan penyidikan, maka Kejaksaan dapat melakukan evaluasi menyeluruh. Namun jika hanya sebatas pelimpahan berkas untuk kepentingan penuntutan, kewenangannya menjadi lebih terbatas.
Menurutnya, minimnya penjelasan teknis kepada publik terkait ruang lingkup pelimpahan berpotensi memunculkan berbagai spekulasi.
“Transparansi prosedural penting untuk menjaga kepercayaan publik, tanpa harus membuka seluruh substansi alat bukti,” tegas Ahmad.
Kasus ini, lanjut Ahmad, menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, terutama dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kekuatan alat bukti, bukan faktor lain di luar hukum.
Pelimpahan perkara memang sah secara hukum, namun arah akhir penanganannya kini sangat bergantung pada bagaimana Kejaksaan Agung membaca dan menguji ulang seluruh konstruksi perkara yang telah dibangun sebelumnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









