Siapa Tan Kian? Konglomerat Pemilik Pacific Place yang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Nama pengusaha properti Tan Kian kembali menjadi sorotan setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

Meski namanya masuk dalam daftar 15 saksi yang diperiksa, polisi menegaskan status Tan Kian masih sebatas saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan sejumlah aset dan transaksi keuangan yang ditemukan penyidik selama proses penggeledahan.

Polisi Sita Uang Rp543 Miliar dan Emas 74 Kilogram

Penyidikan berkembang setelah aparat menggeledah 13 lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor sejak Rabu (8/7/2026).

Lokasi yang digeledah antara lain ruko dan rumah indekos di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, hingga sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata niaga batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT PLN, PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PT CBS-KN. (Foto: Dok Polda Metro)

Dari salah satu lokasi di Cipete, polisi menyita uang sekitar Rp67 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Sementara dari sebuah rumah di Sentul, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp476 miliar serta 74 kilogram emas batangan.

Selain menyita aset, penyidik juga menelusuri dokumen kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mendalami status lahan yang berada di kawasan yang dikelola PT Sentul City Tbk.

Profil Tan Kian

Tan Kian dikenal sebagai salah satu pengusaha senior di sektor properti Indonesia. Ia merupakan pendiri Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia.

Perusahaan tersebut fokus mengembangkan properti premium di kawasan bisnis Jakarta, khususnya Mega Kuningan dan Sudirman.

Menurut konsultan Leads Property Indonesia, Century Properties Group masuk kategori boutique developer, yakni pengembang yang membangun proyek eksklusif dengan jumlah terbatas dan menyasar segmen kelas atas.

Sejumlah proyek prestisius yang berada dalam portofolionya meliputi:

  • Pacific Place Jakarta
  • The Ritz-Carlton Pacific Place
  • JW Marriott Jakarta
  • The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan
  • Millennium Centennial Center
  • South Hills Apartment
  • Sahid Sudirman Center
  • Botanica Apartment
  • The Plaza Office Tower

Selain di Jakarta, Tan Kian juga memiliki sekitar 60 vila resor di Pulau Bintan dengan nilai investasi yang pernah diperkirakan mencapai 65 juta dolar AS.

Ia juga terlibat dalam pengembangan Millennium City di Parung Panjang bersama Hanson International.

Gedung mixed-use Pacific Place Jakarta yang menjadi salah satu portofolio utama bisnis properti Tan Kian (Foto: KF Map)

Sebelum menjadi pengembang properti, Tan Kian mengawali bisnis keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil sebelum memperluas usahanya ke sektor properti.

Pada 2016, kekayaannya diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS (sekitar Rp10,3 triliun lebih) , sehingga masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe saat itu.

Sejak 2017, operasional perusahaan mulai dijalankan generasi ketiga keluarga melalui Nicholas Tan, sementara Tan Kian lebih banyak berperan sebagai penasihat strategis perusahaan.

Pernah Terseret Kasus Asabri dan Jiwasraya

Ini bukan kali pertama nama Tan Kian dikaitkan dengan perkara hukum.

Pada 2008, Kejaksaan Agung pernah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi investasi PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana sekitar 13 juta dolar AS.

Namun penyidikan dihentikan pada 2009 setelah dana dikembalikan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, aset Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian.

Namanya kembali muncul ketika Kejaksaan Agung mengusut skandal Asabri dan Jiwasraya.

Dalam penyidikan itu, penyidik mendalami dugaan hubungan bisnis Tan Kian dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam sejumlah proyek properti, termasuk pembangunan South Hills Apartment di kawasan Kuningan.

Penyidik saat itu menduga Tan Kian menyediakan lahan berstatus clean and clear, sementara pembiayaan konstruksi dilakukan melalui mekanisme prapenjualan unit apartemen.

Meski beberapa kali diperiksa dalam berbagai perkara korupsi besar, hingga kini Tan Kian belum pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus Plaza Mutiara dihentikan.

Pada 2025, kuasa hukumnya menyatakan seluruh transaksi antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung maupun pengadilan dan dinyatakan sesuai ketentuan hukum.

Polisi: Status Tan Kian Masih Saksi

Polda Metro Jaya menegaskan pemeriksaan terhadap Tan Kian merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa sejumlah petugas keamanan, sopir, pegawai money changer, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui asal-usul aset yang disita.

Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, penyidik masih mendalami apakah uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas batangan yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.