Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah bagi masyarakat yang mengaktifkan nomor seluler baru mulai Rabu (1/7/2026).
Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Dalam Pasal 2 ayat (1), penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menerapkan Prinsip Mengenal Pelanggan atau Know Your Customer (KYC) dalam proses registrasi pelanggan.
Salah satu implementasinya adalah penambahan verifikasi wajah (face recognition) menggunakan teknologi biometrik. Selain melakukan pemindaian wajah, pelanggan tetap harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses pencocokan data.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini bertujuan menekan penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital.
“Biometrik ini kita harapkan nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan,” ujar Meutya.
Menurutnya, sistem registrasi biometrik akan menghasilkan data pelanggan yang lebih akurat sehingga identitas pemilik nomor seluler dapat dipastikan dengan lebih jelas dan akuntabel.
Selain meningkatkan keamanan, data yang tervalidasi juga diharapkan membantu operator seluler memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan.
“Operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik,” katanya.
Data Biometrik Tidak Disimpan
Proses registrasi dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah yang akan mencocokkan identitas pelanggan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi.
Pemerintah menyebut sistem registrasi telah memenuhi standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan implementasi awal akan difokuskan untuk pelanggan yang mendaftarkan nomor baru.
Sementara itu, pelanggan lama yang telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 belum diwajibkan melakukan registrasi ulang. Namun, pemerintah mendorong mereka melakukan registrasi biometrik secara sukarela.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” kata Edwin.













