Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa (30/6/2026), membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi hak kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS. Dalam putusannya, Hakim Ketua John Roberts menegaskan bahwa semua anak yang lahir di AS dilindungi penuh oleh konstitusi.
Dalam perkara bertajuk Trump v. Barbara tersebut, para hakim agung mengadili gugatan terhadap perintah eksekutif yang ditetapkan oleh pemerintahan Trump pada tahun 2025 lalu.
Sebelumnya, pemerintahan Trump berpandangan bahwa anak-anak yang lahir dari pemegang visa sementara dan imigran ilegal tidak seharusnya dilindungi oleh klausul kewarganegaraan berdasarkan Amendemen ke-14 Konstitusi AS.
Pihak Gedung Putih mengklaim bahwa interpretasi klausul yang berlaku saat ini justru menjadi pemantik yang mendorong tingginya arus masuk imigran ilegal ke negeri Paman Sam.
Namun, Hakim Ketua Roberts menyampaikan putusan mayoritas yang disepakati oleh para hakim agung lainnya, yakni Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson.
Hak Konstitusional Mutlak Sejak Lahir
Roberts menyimpulkan bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua yang berada di AS, baik yang berstatus ilegal maupun yang hanya tinggal sementara, secara hukum tetaplah ‘lahir di Amerika Serikat’ dan ‘tunduk pada yurisdiksi tersebut’.
“Menurut Konstitusi AS, mereka adalah warga negara AS sejak lahir,” tegas Roberts.
Lebih lanjut, ia menyebut hak kewarganegaraan sebagai hak yang paling mendasar ‘untuk memiliki hak’ sekaligus fondasi utama untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik negara.
“Para perumus Amendemen ke-14 memberikan janji tersebut kepada ‘semua orang yang lahir bebas merdeka di tanah ini.’ Kita akan menjaga janji tersebut,” imbuh Roberts.
Adanya Dissenting Opinion dan Sikap Gedung Putih
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Brett Kavanaugh menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagian, sementara para hakim agung Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch memberikan dissenting opinion secara penuh.
Sebagai informasi, selama lebih dari seabad, frasa ‘tunduk pada yurisdiksi tersebut’ memang selalu dipahami sebagai jaminan pemberian status kewarganegaraan kepada setiap orang tanpa kecuali yang lahir di wilayah teritorial AS.
Dengan demikian, keputusan MA AS ini secara resmi menjaga prinsip hukum warisan sejarah tersebut tetap berlaku tegak.
Pemerintahan Trump masih belum memberikan pernyataan resmi ataupun tanggapan resmi terkait putusan dari pengadilan tertinggi di AS tersebut.













