Miskin “Gizi” Nyanyian Sony

“Penanganan kasus BGN seharusnya tidak pilih kasih, semua orang yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan korupsi para pengurus BGN harus diproses hukum,”

26, 32, 41, adalah kode Sony Sonjaya, bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk jumlah mereka yang diduga ikut menikmati uang korupsi tata kelola BGN.

Meski jumlahnya berubah-ubah hingga tingkat kesahihannya dipertanyakan, enam tersangka untuk korupsi triliunan rupiah, masih terlalu sedikit!

Jika kini Kejagung mulai menyasar pihak yayasan pemilik dapur SPPG, arah penyidikan korps Adhyaksa dikabarkan juga mengarah “ke atas”.

Namun perlu diingat, ditolaknya permohonan Justice Collaborator (JC) Sony oleh Kejagung, bikin publik mengernyitkan dahi, beneran nggak sih nama-nama yang disebut Sony?

Yang menyebut nama bukan jaksa, bukan hakim, bukan saksi netral. Melainkan Sony Sonjaya yang merupakan tersangka korupsi yang sedang menghadapi ancaman hukuman berat, dan menyeret nama lain adalah caranya mencari jalan keluar.

Kejagung sendiri sudah menegaskan bahwa penyebutan nama dalam keterangan tersangka belum tentu memiliki nilai pembuktian.

Antara “perlu dikritisi” dan “terbukti bersalah” terdapat jurang yang sangat lebar. Di jurang itulah, jika kita tidak hati-hati, keadilan bisa jatuh.

3 Tersangka utama korupsi tata kelola MBG (ilustrasi: AI)

Aroma Politis Makan Gratis

Meski kesahihan daftar nama Sony diragukan setelah permohonan JC-nya ditolak, penyidikan Kejagung tidak berhenti.

Jika unsur BGN, pihak yayasan sudah ada yang jadi tersangka, program mercusuar pemerintahan Prabowo ini bolak-balik masuk Gedung DPR untuk urusan anggaran.

“Tersangka baru terus terbuka,” kata Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada inilah.com.

Titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bernilai strategis secara elektoral.

Dengan memegang kendali atas “siapa pembagi makanan gratis” di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, tokoh politik bisa menggunakannya sebagai instrumen kampanye terselubung atau mengamankan konstituen mereka, sekaligus menyedot insentif operasional harian yang dikucurkan negara.

“Penanganan kasus BGN seharusnya tidak pilih kasih, semua orang yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan korupsi para pengurus BGN harus diproses hukum,” kata Fickar.

BGN yang seharusnya memprioritaskan yayasan lokal yang terafiliasi resmi dengan sekolah penerima, justru meloloskan yayasan “siluman” milik kroni politik demi mengejar formalitas pemenuhan titik.

Nama-nama yang diserahkan Sony berasal dari beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Kuasa hukumnya menyatakan para pihak itu tidak menggunakan tekanan langsung, tetapi “pengaruh” mereka cukup untuk membuat Sony tahu siapa orang itu dan terpaksa mengikuti.

Dari aspek pidana, keterlibatan pejabat negara, baik dalam lingkup institusi BGN, anggota DPR/DPRD, maupun pegawai negeri dalam pengelolaan SPPG adalah bentuk pelanggaran Pasal 12 Huruf (i) UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi BGN tidak bisa dilepaskan dari peran DPR RI.

Secara formal, DPR bersama pemerintah telah menetapkan anggaran MBG mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026.

Proyek Strategis Nasional kebanggaan Prabowo ini bisa berubah menjadi “komoditas politik” yang diperebutkan lintas fraksi.

DPR memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan APBN. Jika ada anggota DPR yang secara bersamaan — melalui afiliasi keluarga atau bisnis — berkepentingan terhadap penetapan titik SPPG, maka fungsi pengawasan DPR secara struktural telah terkompromikan. Ini merupakan konflik kepentingan kelembagaan yang serius.

“Sony juga sebaiknya mengungkap keterlibatan lembaga lain terkait kepemilikan SPPG. Misalnya Sony menjelaskan proses adanya lembaga yang memperoleh SPPG hampir 2000,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari kepada inilah.com.

Meski “fals”, nyanyian Sony dapat menjadi acuan untuk mengevaluasi hasil pembangunan SPPG. Evaluasi ini diperlukan agar ke depannya SPPG tidak ada lagi yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“SPPG yang tidak memenuhi standar, dengan sendirinya harus diperbaiki. Dengan begitu nantinya standar tata kelola di SPPG sama di seluruh Indonesia,” kata anggota DPR asal Dapil Jatim 1 sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya tersebut.

Kalau standardisasi SPPG terpenuhi, diharapkan kebersihan dan kualitas MBG dapat lebih terjamin. Hal ini kiranya akan dapat meminimalkan keracunan makanan sebagaimana yang banyak terjadi beberapa waktu yang lalu.”Jadi, nyanyian Sony diharapkan menjadi pintu masuk untuk membenahi BGN. Dengan begitu, ke depannya BGN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya lebih optimal dan terbebas dari KKN,” kata Lucy.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

MBG Ideal Target Tercapai

BGN di bawah kepemimpinan Nanik S Deyang melakukan sejumlah perubahan drastis dari tata kelola sebelumnya.

Ada empat langkah BGN baru dalam upaya menata ulang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Empat langkah itu meliputi refocusing penerima manfaat, moratorium pembangunan dapur baru, pembenahan dapur yang telah beroperasi, serta penyusunan skema baru pelaksanaan MBG di wilayah 3T.

Pimpinan BGN kini lebih bersifat kolektif kolegial. Nanik sebagai Kepala BGN tidak akan memutuskan berbagai persoalan tanpa persetujuan dua wakilnya.

Namun, meski sudah merombak jajaran serta menata ulang kebijakan, BGN tetap harus berguru dengan negara tetangga yang sudah berhasil menerapkan MBG versinya.

Jepang sering menjadi rujukan utama dalam implementasi program gizi sekolah. Program makan siang sekolah, atau kyushoku, telah berkembang sejak akhir abad ke-19 dan kini terintegrasi penuh dalam sistem pendidikan nasional. Di Jepang, kyushoku bukan sekadar distribusi makanan massal, melainkan bagian integral dari proses pembelajaran.

Di Jepang, tidak ada petugas khusus yang membagikan makanan. Para siswa sendiri yang bertugas memakai baju koki, mengambil makanan dari dapur, membagikannya ke teman sekelas, hingga membersihkan ruang kelas secara bergantian. Ini mengajarkan tanggung jawab, kerja sama, dan menghargai makanan.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut terintegrasi dengan konsep shokuiku (pendidikan pangan), yang bertujuan membangun pemahaman mendalam siswa mengenai nutrisi, asal-usul pangan, dan pola makan sehat.

Korea Selatan mengembangkan pendekatan yang berbeda melalui program Universal Free Environment-Friendly School Lunch Program. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan seluruh siswa memperoleh akses makanan yang sama tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga.

Pendekatan universal tersebut dirancang untuk menghilangkan stigma sosial yang dapat muncul ketika bantuan makanan hanya diberikan kepada kelompok tertentu. Pada saat yang sama, pemerintah Korea Selatan mengintegrasikan program makan siang sekolah dengan sistem rantai pasok pangan lokal.

Pengadaan bahan baku banyak melibatkan petani setempat melalui sistem perdagangan elektronik yang memungkinkan distribusi bahan makanan lebih efisien, segar, dan terkontrol. Dengan model seperti itu, program makan siang sekolah menambah fungsi dari instrumen penambah gizi menjadi pendukung ekonomi pertanian lokal.

Sementara itu, Finlandia dan Swedia telah menerapkan makan siang sekolah gratis universal sejak dekade 1940-an. Program tersebut sepenuhnya dibiayai negara dan menjadi bagian permanen dari layanan pendidikan publik.

Salah satu karakteristik utama program di negara-negara tersebut adalah keberadaan standar yang sangat jelas mengenai kualitas makanan, kandungan nutrisi, kebersihan dapur, serta pengawasan profesional oleh ahli gizi. Setiap sekolah atau unit penyedia layanan memiliki mekanisme kontrol mutu yang berjalan rutin dan terukur.