Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto: Antara/Prisca Triferna Violleta)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan pemulihan uang dan aset negara yang nilainya mencapai Rp379,2 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai upaya penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan nilai pemulihan tersebut mencakup barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setoran pajak, hingga aset berupa kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali negara.
“Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,96,” kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil mengambil alih kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Luas lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5.888.233,57 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare di sektor pertambangan.
Febrie menjelaskan capaian tersebut diperoleh melalui serangkaian langkah penegakan hukum. Salah satunya penyerahan barang rampasan negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk pada 10 Oktober 2025 dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.
Aset yang diserahkan meliputi 22 bidang tanah, satu gedung mes, lebih dari 680 ton logam timah, enam unit smelter, ratusan alat pertambangan, serta lebih dari 100 unit alat berat.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2025, Kejagung menyerahkan uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dana tersebut berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Kejaksaan dan Satgas PKH juga mencatat penerimaan dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun pada Desember 2025.
Sementara itu, pada 10 April 2026, terdapat setoran ke kas negara sebesar Rp11,4 triliun. Pada tanggal yang sama, hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang disetorkan melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp10,2 triliun.
Menurut Febrie, komponen terbesar dalam nilai pemulihan tersebut berasal dari aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali negara. Berdasarkan hasil penilaian aset, nilai kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare itu mencapai Rp336,2 triliun.
Meski demikian, potensi penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan masih terbuka lebar. Satgas PKH mencatat terdapat potensi denda administratif sektor perkebunan sawit sebesar Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 perusahaan telah melakukan pembayaran dengan total Rp11,4 triliun. Artinya, masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp10,5 triliun yang belum dibayarkan.
Pada sektor pertambangan, nilai denda administratif yang telah ditetapkan mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Hingga saat ini, 53 perusahaan telah menyetor Rp2,8 triliun.
Dengan demikian, masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp29,8 triliun.
“Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun,” kata Febrie.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









