Libert Hutahaean (tengah) dan Lia Anggawari (kanan) saat menjalani sidang putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (4/5/2026). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2022 di Kabupaten Lombok Timur. Perubahan putusan tersebut dijatuhkan kepada Libert Hutahaean dan Lia Anggawari yang berperan sebagai penyedia barang dalam proyek tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan majelis hakim tingkat banding telah menjatuhkan putusan baru dalam sidang yang digelar pada Senin (22/6/2026).
Dalam putusan tersebut, hukuman Libert Hutahaean yang menjabat Direktur PT Temprina Media Grafika diperberat. Majelis hakim banding menaikkan pidana penjara dari tujuh tahun menjadi delapan tahun.
Sementara itu, pidana denda terhadap Libert tidak mengalami perubahan. Ia tetap dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 150 hari kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, Libert juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,27 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Berbeda dengan Libert, terdakwa lainnya, Lia Anggawari selaku Direktur PT Dinamika Indo Media, justru mendapat pengurangan hukuman. Majelis hakim memangkas pidana penjaranya dari 7,5 tahun menjadi tujuh tahun.
Tak hanya itu, denda yang dibebankan kepada Lia juga berkurang dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.
Untuk kewajiban membayar uang pengganti, hakim tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama. Lia tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp534 juta subsider 3,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menilai putusan pengadilan tingkat pertama telah tepat dalam menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hakim juga menyoroti keterlibatan kedua terdakwa dalam pengondisian penyedia barang melalui aplikasi e-Katalog serta pengadaan perangkat yang tidak berasal dari pemasok resmi.
Selain itu, majelis hakim menilai PT Temprina Media Grafika memiliki peran aktif dalam pengaturan pemenang lelang pengadaan. Perusahaan jasa percetakan yang merupakan bagian dari Jawa Pos Group tersebut disebut terlibat dalam proses yang berujung pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Perbuatan mereka dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar.
Dakwaan primer yang dinyatakan terbukti berkaitan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













