Misteri di balik video sosok pocong yang sempat viral dan menghebohkan warga Solo akhirnya terungkap. Polresta Solo memastikan peristiwa tersebut bukan aksi teror maupun tindak kriminal seperti yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Tiga orang yang terekam dalam video tersebut telah dimintai klarifikasi oleh Satreskrim Polresta Solo. Ketiganya juga menjalani pembinaan dan dikenai sanksi wajib lapor.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, ketiga orang yang diamankan berinisial DRA, SM, dan SR. Mereka diketahui terlibat dalam pembuatan video yang direkam di kawasan SD Negeri 80 Ngoresan, Kecamatan Jebres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian itu bermula dari kegiatan pendadaran salah satu perguruan pencak silat yang berlangsung di kawasan Kuburan Bibitan pada Jumat (6/6/2026) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, peserta menjalani simulasi pengujian mental. Salah satu metode yang digunakan adalah menghadirkan sosok menyerupai pocong untuk menguji keberanian peserta.
DRA berperan mengenakan kain putih menyerupai pocong. Sementara itu, SR dibonceng dan SM mengendarai sepeda motor yang digunakan selama kegiatan berlangsung.
Setelah rangkaian pendadaran berakhir, ketiganya ikut bersama rombongan peserta yang hendak mencari makan dan minum. Namun, karena masih mengenakan atribut simulasi, penampilan mereka memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Video yang memperlihatkan sosok pocong berboncengan sepeda motor kemudian menyebar luas di media sosial. Rekaman itu memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan adanya aksi teror di wilayah Solo.
“Setelah dilakukan klarifikasi, tidak ditemukan adanya niat untuk meneror masyarakat ataupun membuat konten yang bertujuan menimbulkan keresahan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari simulasi pengujian mental dalam pendadaran beladiri,” ujar Derry dikutip dari Inilahjateng.
Meski tidak ditemukan unsur pidana, polisi menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kepanikan dan keresahan apabila disalahartikan oleh masyarakat.
Atas dasar itu, Polresta Solo tetap memberikan pembinaan kepada ketiganya. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan diwajibkan melapor secara berkala kepada kepolisian.
“Kami lakukan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor,” jelasnya.
Polresta Solo turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Warga diminta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dengan terungkapnya fakta tersebut, polisi memastikan video yang sempat viral itu bukan aksi teror pocong, melainkan bagian dari simulasi internal dalam kegiatan pendadaran perguruan pencak silat.










